Pemkab Malang Raih Penghargaan Kepatuhan dari Ombudsman RI

Jurnalis: Gumilang
Editor: Aziz Mahrizal

14 Desember 2024 16:24 14 Des 2024 16:24

Thumbnail Pemkab Malang Raih Penghargaan Kepatuhan dari Ombudsman RI Watermark Ketik
Wabup Malang Didik Gatot Subroto ketika mendapat penghargaan dari Ombudsman RI. (Foto: Prokopim Kabupaten Malang)

KETIK, MALANG – Penghargaan demi penghargaan bergengsi terus diraih Pemkab Malang pada penghujung tahun 2024 ini. Setelah mendapat tiga penghargaan sebelumnya, kali ini Pemkab Malang meraih Penghargaan Kepatuhan dari Ombudsman RI.

Penghargaan ini diberikan Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Timur Agus Muttaqin, kepada Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto di Hotel JW Marriot Surabaya, Jumat, 13 Desember 2024.

Mengutip keterangan tertulis Prokopim Kabupaten Malang, Wabup Malang Didik Gatot Subroto mengatakan, penghargaan ini menjadi bukti nyata bahwa Pemkab Malang berkomitmen memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

"Pelayanan prima tersebut meliputi akuntabel, cepat, responsif, melayani dan berdampak memenuhi harapan masyarakat," ujar Didik.

Lebih lanjut ia mengatakan, ada enam lokus penilaian penyelenggaraan pelayanan publik di Pemkab Malang. Rinciannya, DPMPTSP, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dispendukcapil, Puskesmas Kecamatan Pakisaji dan Puskesmas Kecamatan Wagir.

Wabup Didik menyampaikan akan terus meningkatkan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang. 

Karena menurutnya, penghargaan atau nilai bukanlah sebuah tujuan akhir dari semua upaya yang sudah dilakukan, namun yang terpenting adalah bagaimana upaya tersebut dapat memberi dampak dan manfaat nyata bagi masyarakat. 

"Penghargaan yang diterima ini adalah bentuk kolaborasi yang kuat antara Pemkab Malang dan Ombudsman RI menjadi pilar penting. Hal ini sebagai upaya mewujudkan publik akuntabel, cepat, prima dan berintegrasi," ucapnya.

Masih kata Didik, sebagai pelayan publik seluruh layanan kepada masyarakat dituntut untuk memberikan pelayanan lebih cepat dengan prosedur sederhana dan ramah kepada kelompok rentan.

"Sejalan dengan hal tersebut penyelenggaraan penilaian kepatuhan pelayanan publik tidak sekadar mematuhi aturan dan regulasi yang ada. Tetapi juga memberikan pelayanan yang terbaik, cepat, dan tepat kepada seluruh lapisan masyarakat," tuturnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Pemkab Malang penghargaan Ombudsman RI Kabupaten Malang