Pemkab Malang Rebut Kembali Pemandian Air Panas Songgoriti dari PT AJI

Jurnalis: Sholeh
Editor: Gumilang

28 Februari 2024 06:43 28 Feb 2024 06:43

Thumbnail Pemkab Malang Rebut Kembali Pemandian Air Panas Songgoriti dari PT AJI Watermark Ketik
PJ Sekda Pemkab Malang didampingi Direktur Perumda Jasa Yasa memimpin penertiban Pemandian air Panas Songgoriti, Rabu (28/2/2024). (Foto: Sholeh/ketik.co.id)

KETIK, BATU – Pemkab Malang mengosongkan aset di Songgoriti Kota Batu, Rabu (28/2/2024). Aset yang selama tiga tahun terakhir dikelola oleh PT Aljabar Jati Indonesia atau PT AJI, kini diambil alih oleh Perusahan Umum Daerah (Perumda) Jasa Yasa.

Perumda Jasa Yasa merupakan perusahaan milik Pemkab Malang yang diberikan kuasa untuk mengelola aset seluas 4,5 hektar di Songgoriti. Pengosongan aset dipimpin langsung  PJ Sekretaris Daerah, Nurman Ramdansyah bersama Kasatpol PP Pemkab Malang Firmando Hasiholan Matondang dan Direktur Perumda Jasa Yasa, Raden Djoni Sudjatmiko.

Mereka menyisir seluruh area yang menjadi milik Pemkab Malang. Mulai dari penginapan cempaka, Pemandian Air Panas Songgoriti yang terbengkalai hingga lapangan tenis yang menjadi pasar oleh oleh.

"Hari ini kami selaku pemilik aset melakukan penertiban. Karena kerjasama dengan pihak ketiga yaitu PT Aljabar Jati Indonesia atau PT Aji tidak berjalan sesuai perjanjian," kata Sekretaris Daerah Pemkab Malang Nurman Ramdansyah.

Nurman mengatakan, Pemkab Malang memberikan kuasa kepada PD Jasa Yasa melaksanakan kerjasama dengan pihak ketiga. Tetapi perjanjian itu tidak berjalan sesuai dengan ketentuan hak dan kewajiban sesuai yang tercantum di perjanjian. 

Seperti pihak ketiga tidak membayar kontribusi sejak tahun 2021 dan menunggak pajak bumi bangunan. "Termasuk kondisi Pemandian Air Panas Songgoriti yang sangat mengenaskan. Atas dasar bahwa PT Aji tidak melaksanakan kewajibannya, termasuk tidak membayar pajak bumi bangunan sebesar 583 juta ke Pemkot Batu," jelasnya.

Nurman menjelaskan, pihaknya telah melakukan proses menuju pengosongan itu. Seperti evaluasi yang diamanatkan pasal di perjanjikan kerjasama, kemudian, bertemu dengan PT Aji namun tidak ada kesepakatan.

"Dengan alasan alasan itu, kemudian Direktur Jasa Yasa memutus kontrak. Karena hal tersebut telah diatur dalam klausul di pasal pasal kerjasama. Jika pihak rekanan tidak bisa memenuhi kewajiban maka kontrak bisa diputus secara sepihak oleh Jasa Yasa," tegasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Kabupaten Malang Pemandian Air Panas Songgoriti Perumda Jasa Yasa PT Aljabar Jati Indonesia