KETIK, SAMPANG – Angka perceraian di Kabupaten Sampang, Jawa Timur cukup tinggi. Sejak Januari hingga November 2023, jumlah permohonan talak di Kota Bahari telah mencapai 1.769 kasus.
Hal itu berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Kelas IA Sampang. Dari jumlah kasus tersebut, sebanyak 1.536 orang telah berstatus sebagai janda.
Menurut Panitera Muda Hukum PA Sampang, Jamaliyah, penyebab perceraian tersebut cukup beragam. Mulai dari perselisihan, kekerasan dalam rumah tangga, kawin paksa dan masalah ekonomi.
"Didominasi cerai gugat dari istri mencapai 1.125 perkara dan faktornya bervariatif," ujar Jamaliyah dikutip Jumat (15/12/2023).
Namun, dari beberapa faktor penyebab perceraian, kebanyakan karena perselisihan atau pertengkaran. Kemudian masalah ekonomi jadi penyebab terbanyak kedua.
"Perselisihan dan pertengkaran mencapai 1.009 (perkara), lalu disusul perekonoian sebanyak 298 faktor," tegasnya.
Dari catatan PA Sampang, pasangan yang mengajukan perceraian rata-rata masih muda. Yakni sekitar 25 tahun ke atas.(*)