Perketat Sistem Buka-Tutup, Hanya Kendaraan Berstiker yang Dapat Masuk TPA Supit Urang

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: Muhammad Faizin

2 Februari 2024 12:33 2 Feb 2024 12:33

Thumbnail Perketat Sistem Buka-Tutup, Hanya Kendaraan Berstiker yang Dapat Masuk TPA Supit Urang Watermark Ketik
Rahman melakukan pemasangan stiker kendaraan pengangkut sampah untuk dapat masuk ke TPA Supit Urang. (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)

KETIK, MALANG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang memperketat sistem buka tutup bagi kendaraan pengangkut sampah yang akan memasuki Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang. Mulai Senin (5/2/2024) hanya kendaraan yang memiliki stiker khusus yang diperbolehkan memasuki TPA Supit Urang.

Kepala DLH Kota Malang Noer Rahman Wijaya menjelaskan identifikasi mulai dari jenis sampah, jumlah tonase, hingga retribusi sampah akan semakin ditingkatkan. Ia telah menyurati Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskopindag) Kota Malang, pelaku usaha, dan pihak penyumbang sampah terkait regulasi baru tersebut.

"Secara administratif tentu harus ada yang dilakukan oleh pelaku usaha ataupun pelaku kegiatan yang menggunakan jasa transporter. Transporter itu harus yang memiliki perizinan lengkap, badan usaha jelas, klasifikasi pengangkutannya diizinkan oleh dinas terkait," ungkap Rahman saat ditemui pada Jumat (2/2/2024).

Untuk mendapatkan penanda stiker tersebut pelaku kegiatan harus melalui mekanisme kerjasama dengan DLH Kota Malang. Pelaku usaha harus mengisi data-data terkait jenis usaha, jumlah sampah yang dihasilkan, jasa yang akan digunakan dalam mengangkut sampah, dan data lainnya ke dalam form yang telah disediakan.

"Kalau memang mau bekerja sama untuk membuang sampahnya di TPA maka harus menandatangani kontrak dan mengisi form. Selama ini mereka tinggal buang-buang saja. Transporter merasa kalau dia warga Kota Malang, sudah bayar pajak, tapi kan tidak bisa begitu. Nanti harus ada kemitraan untuk pelaku usaha atau pelaku kegiatan yang menggunakan jasa transporter," terangnya.

Hal tersebut dilakukan untuk memastikan sampah-sampah yang masuk ke dalam TPA Supit Urang benar-benar berasal dari Kota Malang. Rahman mengakui bahwa selama ini disinyalir terdapat oknum yang memasukkan sampah-sampah dari luar Kota Malang ke dalam TPA Supit Urang.

"Kita sudah koordinasikan semuanya. Kalau dari CCTV saya nanti ketahuan masih ada kendaraan tanpa stiker penanda yang masuk, maka pihak keamanan akan langsung ditindak. Tidak di SP lagi, langsung diliburkan (diberhentikan). Jadi kita tegas," tukasnya.

Adapun jumlah stiker yang telah disiapkan meliputi, 49 kendaraan dari DLH Kota Malang, 11 Kendaraan bagi Diskopindag Kota Malang, 10 lingkungan terdampak, dan 10 bagi kendaraan transporter. Bagi kendaraan transporter, jumlah tersebut masih dapat bertambah seiring dengan perkembangan pelaku kegiatan.

Rahman juga mengantisipasi adanya tindakan kecurangan dengan menyertakan nomor lambung di tiap kendaraan. Stiker tersebut juga dibedakan berdasarkan warna. Untuk DLH memiliki stiker berwarna hijau, warna oren untuk Diskopindag, warna ungu untuk transporter, dan merah untuk wilayah terdampak.

"Di stiker disertakan nomor lambung kendaraan. Misalnya kendaraan Diskopindag, nomor lambungnya mengidentifikasikan sampah yang dibawa itu diambil dari pasar mana. Jadi walaupun ini stiker tapi tidak bisa dipalsukan karena petugas kami yang di jembatan sudah diberitahu kalau nomor lambung berapa, maka mengangkut TPS mana saja," jelas Rahman. (*) 

Tombol Google News

Tags:

DLH Kota Malang TPA Supit Urang Sistem Buka Tutup TPA Supit Urang Stiker Kendaraan Kendaraan Pengangkut Sampah Transporter Sampah Kota Malang Stiker DLH Kota Malang