Polisi Hanya Tetapkan 1 DPO, Korban Kekerasan Seksual di Sampang Mencari Keadilan

2 Mei 2025 12:33 2 Mei 2025 12:33

Thumbnail Polisi Hanya Tetapkan 1 DPO, Korban Kekerasan Seksual di Sampang Mencari Keadilan
Ilustrasi pelecehan seksual (Grafis: Mat Jusi/Ketik.co.id).

KETIK, SAMPANG – Ibu korban kekerasan seksual di Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Jawa Timur bingung dengan cara penegak hukum menangani kasus mereka.

Pasalnya, polisi baru menetapkan satu daftar pencarian orang (DPO) atas tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anaknya.

Tersangka yang ditetapkan sebagai DPO atas nama Muzammil (20) warga Desa Tlambah, Kecamatan Karangpenang.

"Apa karena keluarga kami miskin, proses hukum ini lambat dan belum ada kepastian," ucap ibu korban inisial M warga Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Provinsi Jawa Timur, Jumat, 2 Mei 2025.

Pihaknya hanya menuntut keadilan karena semenjak kejadian ia jatuh sakit memikirkan anak gadisnya yang selalu menangis dan diam di dalam rumah karena malu sama tetangga. 

"Kami berharap polisi segera menangkap pelaku yang menculik dan mencabuli anak saya. Kenapa yang ditetapkan DPO hanya satu orang, padahal anak saya diculik oleh 2 orang laki-laki," ucapnya.

"Selama pelaku belum ditangkap, tidak tenang hati saya. Saya berharap kepada bapak polisi supaya pelaku cepat ditangkap," ungkapnya.

Ia mempertanyakan apakah orang miskin sepertinya tidak berhak mendapat keadilan. Namun, ia percaya Polres Sampang akan bekerja secara jujur dan adil dalam menangani kasus anaknya.

"Kami berharap Polres Sampang secepatnya menangkap 2 pelaku yang menculik anak saya dan diadili serta dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku. Ingat pak polisi sampean punya anak perempuan," tukasnya.

Sementara, Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Andi Amin, saat dikonfirmasi terkait hal tersebut belum merespons.

Untuk diketahui, anak berumur 14 tahun inisial DP warga Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Jawa Timur diduga menjadi korban penculikan dan pencabulan oleh dua pria berinisial MZ dan L.

Tindakan bejat tersebut diduga dilakukan di rumah MZ di Desa Tlambah, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang, Jawa Timur.

Akibat pencabulan itu korban mengalami sakit di alat kelaminnya hingga trauma.(*)

Tombol Google News

Tags:

PENCABULAN Anak Dibawa Umur Polres Sampang penculikan ibu korban DPO