KETIK, JEPARA – Kepolisian Resor (Polres) Jepara bersama Tim Penjinak Bom (Jibom) Gegana Satuan Brimob Polda Jawa Tengah mengambil langkah tegas dalam memberantas peredaran bahan peledak ilegal dengan memusnahkan puluhan kilogram serbuk mercon hasil sitaan.
Bahan peledak ini merupakan barang bukti yang disita dalam operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 H/2025 M.
Total sebanyak 10 kilogram serbuk mercon dimusnahkan dari tiga lokasi berbeda yang berhasil diungkap oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jepara.
Kapolres Jepara, AKBP Erick Budi Santoso melalui Kasatreskrim AKP M. Faizal Wildan Umar Rela menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menegakkan hukum serta melindungi masyarakat dari bahaya ledakan.
"Hari ini kami bersama Tim Gegana Brimob Polda Jateng memusnahkan 10 kilogram serbuk mercon. Ini adalah langkah konkret Polri dalam mencegah penyalahgunaan bahan peledak yang berisiko tinggi bagi masyarakat," ungkap AKP Wildan di lokasi pemusnahan, Lapangan Tembak Desa Mororejo, Kecamatan Mlonggo, Jepara, Kamis 27 Maret 2025.
Polres Jepara bersama Tim Penjinak Bom Gegana Satuan Brimob Polda Jateng memusnahkan puluhan kilogram serbuk mercon hasil sitaan di Lapangan Tembak Desa Mororejo, Kecamatan Mlonggo, Jepara, Kamis (27/3/2025) (Foto: Dok Humas Polres Jepara)
Proses pemusnahan dilakukan dengan metode disposal, teknik khusus yang memastikan penghancuran total bahan peledak tanpa menimbulkan dampak berbahaya bagi lingkungan sekitar.
"Kami memastikan bahwa metode pemusnahan yang digunakan tidak akan menimbulkan ledakan besar, hanya efek terbakar. Ini untuk menjaga keamanan warga di sekitar lokasi," jelas AKP Wildan.
Ia juga mengingatkan bahwa bahan peledak seperti serbuk mercon sangat tidak stabil dan bisa meledak kapan saja jika tidak ditangani dengan benar. Oleh karena itu, pemusnahan harus dilakukan segera setelah barang bukti disita.
Sementara itu, Kasihumas Polres Jepara, AKP Dwi Prayitna, menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan razia terhadap peredaran petasan dan bahan peledak ilegal.
"Kami tidak akan berhenti di sini. Razia akan terus digencarkan hingga lebaran demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, khususnya saat menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan," tegas AKP Dwi.
Ia juga mengingatkan bahwa kepemilikan maupun peredaran bahan peledak ilegal dapat dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, yang ancamannya bisa sangat berat.
"Lebih baik isi bulan Ramadan dengan kegiatan yang positif. Jangan sampai terlibat dalam peredaran bahan berbahaya yang bisa merugikan diri sendiri dan orang lain," pungkasnya.
Dengan langkah tegas ini, Polres Jepara berharap dapat memberikan efek jera dan menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat. (*)