Polres Malang Gerebek Tempat Produksi Obat Ilegal di Gedangan, 2 Pelaku Ditangkap

24 Maret 2025 13:38 24 Mar 2025 13:38

Thumbnail Polres Malang Gerebek Tempat Produksi Obat Ilegal di Gedangan, 2 Pelaku Ditangkap Watermark Ketik
Petugas kepolisian Polres Malang ketika mengamankan ratusan obat ilegal. (Foto: Humas Polres Malang)

KETIK, MALANG – Tempat produksi obat ilegal di Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, digerebek Polres Malang, Minggu, 23 Maret 2025. Dua pelaku tak terduga bertindak sebagai produsen dan pengedar ditangkap oleh petugas polisi.

Selain itu, petugas Polres Malang juga mengamankan ratusan renteng obat ilegal yang tidak memiliki izin edar. Pelaku kedua yang diamankan ini berinisial AS (39) dan SW (54).

Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan, kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang curiga dengan adanya peredaran obat tanpa izin edar di Kecamatan Bantur. 

“Petugas merespons informasi masyarakat dengan melakukan pemeriksaan dan melihat aktivitas produksi obat ilegal. Dalam penggerebekan, dua pelaku berhasil kami amankan beserta bukti barang dalam jumlah besar,” katanya, Senin, 24 Maret 2025.

Lebih lanjut ia menjelaskan, dari hasil penyelidikan, AS telah melakukan bisnis ilegal ini selama enam bulan terakhir. Meski tidak memiliki keahlian di bidang farmasi, ia meracik sendiri obat-obatan yang diklaim sebagai obat asam urat, sakit gigi, anti alergi, dan obat pereda nyeri lainnya.

Foto Dua Pelaku produsen dan pengedar obat ilegal ditangkap Polres Malang. (Foto: Humas Polres Malang)Dua Pelaku produsen dan pengedar obat ilegal ditangkap Polres Malang. (Foto: Humas Polres Malang)

Masih kata AKP Bambang, bahwa tersangka mendapatkan pengetahuan meracik obat setelah bekerja di tempat produksi serupa pada tahun 2019. Dari peredaran obat ilegal itu tersangka AS meraup omzet berkisar Rp5 juta setiap bulannya.

“Tersangka AS membeli bahan-bahan baku melalui marketplace, lalu meraciknya sendiri tanpa takaran yang jelas. Selanjutnya, ia mencetak label sendiri dan mengemasnya dalam bentuk rencengan,” jelasnya.

Harga jual obat ilegal tersebut bervariasi antara Rp22.000 hingga Rp24.000 per renceng. Namun, tidak ada izin edar atau keterangan kandungan obat yang jelas pada kemasannya.

Dalam bisnis ilegal ini, tersangka AS berperan sebagai produsen, mulai dari meracik, mencetak label, hingga memasarkan obat tanpa izin. Sedangkan SW bertindak sebagai pengedar yang menjual obat-obatan tersebut ke warung-warung kecil di pelosok daerah.

"Mereka sengaja menyasar warung-warung kecil yang tidak memiliki pengawasan ketat. Ini sangat berbahaya karena masyarakat bisa mengonsumsi obat yang komposisinya tidak jelas," ungkapnya.

Dalam penggerebekan ini, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk ratusan renteng obat siap edar, komputer dan printer yang digunakan untuk mencetak label, serta berbagai alat produksi lainnya. 

Beberapa jenis obat yang disita meliputi obat asam urat, sakit gigi, anti alergi, serta obat pereda nyeri. Polisi juga menyita uang tunai hasil penjualan sebesar Rp1.499.000 dan satu unit sepeda motor yang digunakan untuk distribusi.

“Kami juga menemukan alat cetak, bahan baku, dan ribuan butir obat siap edar yang tidak memiliki izin dari BPOM. Ini menunjukkan bahwa peredaran obat ilegal ini sudah berlangsung cukup lama dan berpotensi membahayakan masyarakat,” terangnya.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Rutan Polres Malang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 62 jo Pasal 8 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli obat, pastikan hanya dari apotek resmi. Jika menemukan indikasi peredaran obat ilegal, segera laporkan ke kepolisian,” tuturnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Polres Malang obat ilegal Gedangan Kabupaten Malang