Polres Sampang Buru DPO Kasus Pencabulan, Siapkan Rp5 Juta Bagi Pemberi Informasi

4 Mei 2025 21:08 4 Mei 2025 21:08

Thumbnail Polres Sampang Buru DPO Kasus Pencabulan, Siapkan Rp5 Juta Bagi Pemberi Informasi
Muzammil yang ditetapkan DPO kasus tindak pidana pencabulan dan Persetubuhan (Foto: Humas Polres Sampang)

KETIK, SAMPANG – Kepolisian Resor (Polres) Sampang menetapkan satu tersangka ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam tindak pidana persetubuhan dan pencabulan yang menimpa gadis berusia 14 tahun di Kecamatan Omben.

Tersangka yang masuk DPO tersebut bernama Muzammil (20) warga Desa Tlambah, Kecamatan Karangpenang, Kabupaten Sampang, Jawa Timur.

Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Andi Amin mengatakan, pihak kepolisian akan memberikan imbalan bagi siapapun yang memberikan informasi terkait keberadaan DPO tersebut.

"Kami akan memberikan hadiah Rp5 juta bagi yang memberikan informasi keberadaan DPO. Bahkan untuk Identitas pelapor akan kami rahasiakan serta diharap bantuan informasi dari seluruh masyarakat dengan menghubungi hotline 110 atau WA 081231541678," ujarnya.

Terkait kemungkian ada tersangka lain dalam kasus tersebut, menurut Ipda Andi Amin masih menunggu tertangkapnya tersangka Muzammil.

"Mungkin dari (DPO) ini nanti bisa ke yang satunya," ucapnya.

Untuk diketahui, sebelumnya diberitakan bahwa Ibu korban kekerasan seksual di Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Jawa Timur bingung dengan cara penegak hukum menangani kasus mereka.

Pasalnya, polisi baru menetapkan satu daftar pencarian orang (DPO) atas tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anaknya.

Tersangka yang ditetapkan sebagai DPO atas nama Muzammil (20) warga Desa Tlambah, Kecamatan Karangpenang.

"Apa karena keluarga kami miskin, proses hukum ini lambat dan belum ada kepastian," ucap ibu korban inisial M, Jumat, 2 Mei 2025.

Pihaknya hanya menuntut keadilan karena semenjak kejadian ia jatuh sakit memikirkan anak gadisnya yang selalu menangis dan diam di dalam rumah karena malu sama tetangga. 

"Kami berharap polisi segera menangkap pelaku yang menculik dan mencabuli anak saya. Kenapa yang ditetapkan DPO hanya satu orang, padahal anak saya diculik oleh 2 orang laki-laki," ucapnya.

"Selama pelaku belum ditangkap, tidak tenang hati saya. Saya berharap kepada bapak polisi supaya pelaku cepat ditangkap," ungkapnya.

Ia mempertanyakan apakah orang miskin sepertinya tidak berhak mendapat keadilan. Namun, ia percaya Polres Sampang akan bekerja secara jujur dan adil dalam menangani kasus anaknya.

"Kami berharap Polres Sampang secepatnya menangkap 2 pelaku yang menculik anak saya dan diadili serta dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku. Ingat pak polisi sampean punya anak perempuan," pungkasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

PENCABULAN persetubuhan Polres Sampang DPO Tindak Pidana Persetubuhan ibu korban Tuntut Keadilan