Polsek Wonokromo Tangkap Sepasang Kekasih Pembuang Bayi 3 Bulan di Bratang Gede II

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Mustopa

24 Juli 2024 06:41 24 Jul 2024 06:41

Thumbnail Polsek Wonokromo Tangkap Sepasang Kekasih Pembuang Bayi 3 Bulan di Bratang Gede II Watermark Ketik
Sepasang kekasih pembuang bayi hanya tertunduk saat ditangkap polisi, Rabu (24/7/2024). (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Polsek Wonokromo menangkap pembuang bayi berusia 3 bulan di Jalan Bratang Gede II. Keduanya adalah M Haviv S (26) warga Kelurahan Betro, Sedati Sidoarjo dan Nuril Afiyah (24) warga Desa Kolursari Bangil, Pasuruan.

Kedua pelaku pembuang bayi ditangkap di di dikamar kosnya di Jalan Pradah Kali Kendal V, Dukuh Pakis, Surabaya.

Kedua pelaku terungkap setelah polisi meminta keterangan saksi-saksi dan mengecek CCTV. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mendapatkan identitas pelaku. 

"MH ini anak dari salah satu orang yang tinggal di Bratang Gede. Dia keponakan pemilik rumah (lokasi penemuan)," ujar Kapolsek Wonokromo Kompol Dwi Jatmiko, Rabu (24/07/2024).

Dijelaskan Dwi, bayi perempuan tersebut dibawa MH dari kosnya menggunakan motor Supra Fit ke Bratang Gede II pada Selasa (16/7/2024) sekitar pukul 03.00 WIB.

Setelah itu, bayi tersebut langsung diletakkan di depan rumah beserta perlengkapannya. Di dalam tas juga ada selembar surat amanah.

"Tersangka menelantarkan bayi karena masalah ekonomi dan malu akibat melahirkan (anak) sebelum menikah," bebernya.

Ia menyebut, penelantaran bayi dilakukan tanpa sepengetahuan pemilik rumah. Kedua tersangka sebelumnya telah sepakat untuk menelantarkan bayi hasil hubungan gelap mereka.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 76B Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan pasal 305 KUHP. "Ancaman hukuman 5 tahun penjara," ucap Dwi.(*)

Tombol Google News

Tags:

Pembuang bayi 3 bulan Jalan Bratang Gede Polsek Wonokromo Polisi kriminal di Surabaya