KETIK, LABUHAN BATU – Oknum polisi bertugas di jajaran Polres Labuhanbatu, Sumut dikabarkan telah ditangani Bidang Propam Polres Labuhanbatu pasca warungnya digerebek puluhan warga di jalan Olahraga, Aeksiranda, Rantauprapat.
Lokasi usaha rumah makan khas yang berada sekitar 200 meter dari masjid Al-Munawaroh atau sekitar 50 meter dari Jalinsum By Pass H Adam Malik itu diminta warga agar ditutup dikarenakan ingkar janji untuk tidak lagi menjual tuak dan permainan biliard.
Belakangan, setelah puluhan warga dari gabungan perwiridan kaum ibu dan bapak mendatangi lokasi usaha tersebut, Polres Labuhanbatu pun turun tangan dan meminta agar kegiatan ditutup. Kini, oknum polisi itu berurusan dengan Bidang Propam.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard L Malau melalui Kasi Humas, AKP Syafrudin, dimintai tanggapan, mengaku bahwa Bidang Propam dan Seksi Propam tengah melakukan penanganannya.
Menurut AKP Syafrudin menjawab konfirmasi, oknum polisi pemilik usaha yang bertugas di Polsek NA IX-X, Polres Labuhanbatu itu, sudah menutup usahanya berdasarkan kesepakatan.
"Sudah ditutup, kesepakatan dengan warga kemarin. Masih dalam penanganan Bid Propam dan Sie Propam," aku Syafrudin melalui pesan WhatsApp, Senin, 13 Januari 2025.
Namun, saat ditanya apakah oknum polisi itu disinyalir melanggar kode etik dan profesi sebagai anggota Polri, Kasi Humas Polres Labuhanbatu hingga kini belum memberikan tanggapannya.
Diketahui, puluhan warga pada Sabtu tanggal 11 Januari 2025 mendatangi lokasi usaha milik oknum polisi itu. Pasalnya, warga meminta agar usaha yang juga disebut-sebut terdapat penjualan minuman tuak dan permainan biliard ditutup sesuai kesepakatan.
Data dirangkum, pada tanggal 21 Nopember 2024, oknum polisi telah menandatangani surat pernyataan tidak akan menjual minuman jenis tuak, meja biliard akan digeser dan tidak membuka permainan itu paling lama dua minggu setelah perjanjian.
Selain itu, tidak akan menghidupkan musik dengan keras serta tidak ada permainan perjudian. Tetapi, terhitung hingga waktu perjanjian sudah berlalu, kesepakatan yang dihadiri jajaran muspika Kecamatan Rantau Utara itu, tidak kunjung dilaksanakan.
Permintaan agar usaha tersebut ditutup juga berdasarkan berita acara mediasi lintas sektor yang digelar di aula kantor Camat Rantau Utara dihadiri camat, Danramil 08/RP, Sekcam Rantau Utara, ketua wirid Yasin Nurul Jamaah, ketua BKM Jami' Al-Munawaroh.
Kemudian sekretaris wirid Yasin Nurul Jama'ah, Bhabinkamtibmas Kelurahan Siringo-ringo, Babinsa Kelurahan Siringo-ringo, pemilik usaha, perwakilan warga, kepala lingkungan Aeksiranda, kepala lingkungan Pemancar dan perwakilan wirid kaum ibu.(*)