Remaja 12 Tahun di PALI Jadi Korban Pemerkosaan Ayah Tirinya

Jurnalis: Wisnu Akbar Prabowo
Editor: Mustopa

15 Oktober 2024 15:37 15 Okt 2024 15:37

Thumbnail Remaja 12 Tahun di PALI Jadi Korban Pemerkosaan Ayah Tirinya Watermark Ketik
Pihak Polres PALI mengamankan tersangka berinisial MY (39) beserta sejumlah barang bukti. (Foto: Polres PALI for Ketik.co.id)

KETIK, PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR – Nasib pilu menimpa remaja 12 tahun berinisial IPS di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan (Sumsel).

Di usianya yang masih seumur jagung, IPS diduga menjadi pelampiasan nafsu bejat sang ayah tirinya, MY (39).

Menurut Kasat Reskrim Polres PALI, AKP Nasron Junaidi, MY diketahui sudah memperkosa IPS sebanyak lima kali dalam tiga bulan terakhir.

Nasron menjelaskan, berdasarkan keterangan ibu korban, MY melampiaskan nafsu bejatnya di dua tempat berbeda, yakni di kebun karet sebanyak tiga kali, dan di rumah sebanyak dua kali.

"Setelah kita menerima laporan dari Ibu korban berinisial MLY (30) kita langsung bergerak menangkap tersangka di rumahnya di Desa Sungai Baung Kecamatan Talang Ubi," kata Nasron, Selasa, 15 September 2024.

Nasron menambahkan, selama tiga bulan terakhir ini, korban ikut tinggal bersama ibu kandung dan ayah tirinya.

Aksi bejat pelaku berawal saat korban sedang di rumah sekitar pukul 08.00 WIB. MY kemudian mengajak korban untuk memanen karet.

Awalnya, IPS menolak ajakan MY untuk berhubungan badan. Namun, MY mengiming-imingi serta memberikan ancaman, sehingga IPS merasa ketakutan.

Akibatnya, IPS jadi gemetar dan kerap murung. MY pun memaksa korban untuk tetap ceria ketika di rumah agar tidak menimbulkan kecurigaan dari sang ibu.

"Jadi tersangka ini melakukan perbuatannya sebanyak 3 kali di kebun karet dengan modus mengajak korban memanen karet, mengimingi serta mengancam korban. Perbuatan serupa juga dilakukan di rumah sebanyak 2 kali dengan memanfaatkan situasi sepi dengan modus yang sama," jelas Nasron.

Kasus ini terungkap setelah rasa kecurigaan MLY meluap atas sikap anaknya yang terus murung. MLY juga menanyakan terkait perubahan sikap korban tersebut dan mengajak korban untuk bercerita.

Karena merasa tak sanggup lagi dijadikan budak seks oleh ayah tiri, IPS akhirnya memutuskan untuk bercerita kepada ibunya.

"Korban awalnya takut menceritakan kejadian tersebut ke ibunya karena ancaman pelaku. Namun, korban akhirnya menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya," kata dia.

Kepada ibundanya lah, korban mengaku sudah lima kali diperkosa oleh ayah tirinya. Mendengar hal itu, MLY mengajak korban ke Polres PALI untuk melaporkan perbuatan bejat MY.

"Saat melaporkan kasus ini korban bersama ibunya keluar rumah dengan alasan akan pergi ke pasar ketika ditanya tersangka, karena mereka berdua juga takut dan merasa terancam dengan tersangka," bebernya.

MLY pun sempat mengaku bahwa sang anak sempat diancam untuk dibunuh bersama ibunya apabila dia menceritakan kejadian itu.

Kini, kasus pemerkosaan yang menimpa IPS tengah ditangani oleh Satreskrim Polres PALI melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Tersangka MY terancam pidana maksimal 15 tahun penjara atas kasus persetubuhan di bawah umur sesuai Pasal 81 UU nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002.

Tak hanya itu, berdasarkan keterangan pihak kepolisian, tersangka MY merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 5 bulan karena terjerat perkara Pasal 170 KUHP.(*)

Tombol Google News

Tags:

PALI pemerkosaan anak di bawah umur pelaku ayah tiri