Resmi Berizin OJK, Koinsayang Siap Warnai Perdagangan Aset Kripto di Indonesia

21 Maret 2025 15:17 21 Mar 2025 15:17

Thumbnail Resmi Berizin OJK, Koinsayang Siap Warnai Perdagangan Aset Kripto di Indonesia Watermark Ketik
Ilustrasi perdagangan kripto. (Foto: Pexels)

KETIK, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memberikan izin penuh pedagang aset keuangan digital kepada Koinsayang. Hal ini tentu saja menandai babak baru dalam perkembangan perdagangan aset kripto di Indonesia.

Hansel, selaku CEO/Direktur Utama Koinsayang mengatakan dengan adanya izin OJK ini menjadi bukti bahwa Koinsayang telah memenuhi regulasi yang berlaku untuk menghadirkan pengalaman perdagangan kripto yang aman, terpercaya, dan inovatif di Indonesia.

"Kami sangat bersyukur dan bangga atas kepercayaan yang diberikan oleh OJK. Izin penuh (Pedagang) ini merupakan bukti komitmen kami untuk selalu mematuhi peraturan dan regulasi yang berlaku, serta memberikan layanan terbaik bagi para pengguna," ujar Hansel, Jumat 21 Maret 2025.

Koinsayang mengutamakan keamanan dana dan data pengguna dengan menerapkan sistem keamanan berlapis dan teknologi terdepan.

Hal ini menjadi bukti komitmen Koinsayang untuk menghadirkan warna baru dalam industri kripto Indonesia menerapkan kepatuhan sesuai dengan standar tinggi dari OJK sebagai otoritas industri aset keuangan digital.

"Kami akan terus berinovasi untuk mengembangkan fitur-fitur baru yang memudahkan pengguna dalam bertransaksi aset kripto," tambahnya.

Hansel menambahkan, di era teknologi saat ini industri kripto memiliki potensi besar untuk berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi Indonesia. Apalagi usai kewenangannya berpindah dari Bappebti ke OJK, diharapkan industri ink dapat terus tumbuh dan berkontribusi terhadap perekonomian nasional.

"Kami merupakan perusahaan pedagang aset keuangan digital yang diperiksa pertama kali oleh OJK dan salah satu yang pertama memperoleh izin dari OJK," paparnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi menuturkan per November 2024 jumlah total investor tercatat total 22,11 juta investor naik dibanding Oktober 2024 sebanyak 21,63 juta. 

Para periode yang sama, nilai transaksi aset kripto tercatat meningkat tajam sebanyak 68 persen menjadi sebesar Rp 81,41 triliun dibanding Oktober di angka Rp 48,44 triliun.

"Peningkatan ini seiring dengan tren bullish di kalangan investor aset kripto dan adanya perkembangan regulasi global yang semakin menunjukkan dukungan terhadap kegiatan dan kepemilikan aset kripto," pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

OJK izin perdagangan kripto Koinsayang Ekonomi