Sah! 48 Peserta Lulus Seleksi Kompetensi CASN PPPK Nakes Pagaralam

Jurnalis: Almi Raisyah
Editor: M. Rifat

19 Januari 2023 09:18 19 Jan 2023 09:18

Thumbnail Sah! 48 Peserta Lulus Seleksi Kompetensi CASN PPPK Nakes Pagaralam Watermark Ketik
Wali Kota Pagaralam Alpian Maskoni SH (foto (AL/Ketik.co.id)

KETIK, PAGAR ALAM Pemerintah Kota (Pemkot) Pagaralam telah mengeluarkan pengumuman hasil akhir pasca sanggah seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan (Nakes) di lingkungan Pemkot Pagaralam tahun anggaran 2022.

Pengumuman hasil akhir pasca sanggah berdasarkan Surat Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara selaku Ketua Tim Pelaksana Seleksi Nasional Pengadaan CASN 2022 Nomor: 45.1/R.KS.04.03/SD/K/2023 tanggal 12 Januari 2023. Perihal: penyampaian hasil pengumuman Walikota Pagaralam Nomor: 800/1456/BPKSDM/2022, tentang Hasil Seleksi Kompetensi CASN PPPK Jabatan Nakes di lingkungan Pemkot Pagaralam.

Walikota Pagaralam, Alpian Maskoni SH, melalui Kepala BKPSDM Kota Pagaralam, Ali Akbar Fitriansyah, SE, M.Si menuturkan Rekapitulasi Hasil Seleksi Kompetensi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Jabatan Fungsional Tenaga Nakes di lingkungan Pemkot Pagaralam tahun anggaran 2022 pasca sanggah ini dapat diakses di website https://www.bkpsdmpagaralam.website dan link www.pagaralamkota.go.id.

“Peserta yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi adalah peserta dengan nomor ranking terbaik, sesuai jumlah formasi jabatan, jenis formasi dan lokasi penempatan. Dan bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi CASN PPPK Jabatan Fungsional Nakes Pemkot Pagaralam tahun 2022 pascasanggah untuk segera menyampaikan kelengkapan berkas secara elektronik, melalui https://sscasn.bkn.go.id,” bebernya.

Mengenai batasan waktu dan penyampaian berkas sendiri, Ali Akbar menyebut penyampaikan berkas kelengkapan dokumen usul Penetapan Nomor Induk, bagi yang dinyatakan Lulus Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Nakes di lingkungan Pemkot Pagaralam tahun 2022 (baik unggahan maupun dokumen fisik) mulai dari tanggal 12 Januari hingga 5 Februari 2023.

“Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus. Namun tidak mengunggah/mengirimkan berkas dokumen sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, maka peserta tersebut dinyatakan gugur. Hanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan proses penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (NI PPPK),” ungkapnya.

Lebih jauh Ali Akbar menyebut, seluruh proses pengadaaan CASN mulai dari proses pendaftaran/pelamaran, seleksi, penentuan kelulusan sampai dengan penetapan NI PPPK tidak dipungut biaya. Adapun jumlah peserta yang lulus seleksi Kompetensi CASN PPPK Jabatan Fungsional di lingkungan Pemkot Pagaralam tahun 2022 sebanyak 48 peserta.

“Apabila di kemudian hari peserta yang dinyatakan lulus seleksi diketahui memberikan keterangan atau dokumen yang tidak benar/palsu/tidak sesuai dengan ketentuan, maka panitia seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan,” tandasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

ASN walikota pagar alam Alpian p3k pegawai