Satlantas Polresta Sidoarjo Ciduk Ratusan Remaja Balap Liar Habis Sahur di Arteri Porong

Editor: Fathur Roziq

16 Maret 2024 08:44 16 Mar 2024 08:44

Thumbnail Satlantas Polresta Sidoarjo Ciduk Ratusan Remaja Balap Liar Habis Sahur di Arteri Porong Watermark Ketik
Para remaja yang terciduk operasi diperintah polisi untuk menuntun motor dan dikumpulkan di satu lokasi, Jalan Arteri Porong, Sidoarjo. (Foto: Satlantas Polresta Sidoarjo).

KETIK, SIDOARJO – Ratusan pemuda kebingungan. Mereka tidak sempat kabur. Total 99 personel polisi dan 10 pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Sidoarjo mengepung Jalan Arteri Porong. Ratusan petugas itu menggulung 105 pemuda. Penonton maupun pelaku balap liar. Semua diciduk.

Udara masih dingin. Lepas waktu Subuh pada Sabtu (16/3/2024), Jalan Arteri Porong begitu ramai. Ratusan pemuda bergerombol-gerombol. Mereka tidak mengikuti pengajian atau beristirahat setelah makan sahur Ramadan, tetapi malah menonton balap liar. Ratusan motor terlihat di sana.

Saat itulah, ratusan petugas gabungan datang. Personel Satlantas Polresta Sidoarjo dan Satsamapta Polresta Sidoarjo muncul beberapa lokasi. Mereka menutup akses keluar dan masuk dari Jalan Arteri. Ratusan remaja terjebak. Mereka sudah dikepung polisi yang sedang melakukan operasi.

”Kami giatkan patroli harkamtibmas dan penindakan balap liar,” kata Kepala Satlantas Polresta Sidoarjo Kompol Indra Budi Wibowo SIK MM.

Menurut Kompol Indra Budi, balap liar ini melanggar aturan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berdasar UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI dan Surat Perintah Kapolresta Sidoarjo Nomor, Satlantas Polresta Sidoarjo dan Satsamapta Polresta Sidoarjo melaksanakan tugas pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas). Mengantisipasi dan menindak balap liar di wilayah Kabupaten Sidoarjo.  

”Sasaran kami ada dua. Yaitu, pengendara balap liar sekaligus kendaraan knalpot bising yang tidak laik jalan. Selain itu, praktik premanisme yang meresahkan masyarakat,” tegas Kompol Indra Budi.

Foto Petugas Polresta Sidoarjo menanyai para pemuda yang terlibat balap liar maupun hanya menjadi penonton di Jalan Arteri Porong pada Sabtu (16/3/2024). (Foto: Satlantas Polresta Sidoarjo).Petugas Polresta Sidoarjo menanyai para pemuda yang terlibat balap liar maupun hanya menjadi penonton di Jalan Arteri Porong pada Sabtu (16/3/2024). (Foto: Satlantas Polresta Sidoarjo).

Penindakan pelanggaran (dakgar) yang dilakukan Satlantas Polresta Sidoarjo itu membuahkan hasil. Total ada 105 pengguna kendaraan yang tidak laik jalan. Sebagian masih bocil. Malah tertawa. Penindakan itu diikuti sosialisasi dan edukasi tentang pentingnya tertib dan menjaga keselamatan berlalu lintas.

Pemilik kendaraan diharuskan melepas knalpot nonstandard dan tidak boleh memakainya lagi. Knalpot diserahkan kepada petugas kepolisian guna menghindari konflik sosial dan gangguan ketertiban umum.

”Mereka kami tegur secara tertulis,” tandas Kompol Indra Budi.

Motor pelaku balap liap dan pengguna knalpot brong dibawa ke Mapolresta Sidoarjo. Pemilik wajib membawa surat-surat kendaraan jika ingin mengambilnya kembali. Harus pula mengembalikan kondisi kendaraan sesuai standar. Yang terpenting, mereka harus berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

”Kami rutin menindak pelanggaran dan memberikan teguran tertulis terhadap pengguna jalan yang menggunakan kendaraan tidak laik jalan,” pungkas Kasatlantas Polresta Sidoarjo Kompol Indra Budi. (*)

Tombol Google News

Tags:

Satlantas Polresta Sidoarjo Satsamapta Polresta Sidoarjo balap liar Knalpot Brong Kompol Indra Budi Wibowo Polresta Sidoarjo Arteri Porong sidoarjo