KETIK, JEPARA – Memperingati Hari Jadi ke-476 Kabupaten Jepara, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan pelayanan publik.
Salah satunya dengan menyerahkan satu unit tambahan mobil Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling kepada Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Jepara.
Penambahan mobil tersebut bukan sekedar simbolik, melainkan upaya nyata mendekati pelayanan pajak kendaraan bermotor ke masyarakat di berbagai pelosok. Kini, total ada tiga unit Samsat Keliling yang siap menjangkau seluruh penjuru Jepara.
“Penambahan satu unit Samsat Keliling ini adalah salah satu langkah strategi kami untuk mendekatikan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam hal pembayaran pajak kendaraan bermotor. Harapannya, masyarakat semakin mudah mengakses layanan ini tanpa harus jauh-jauh ke kantor Samsat,” kata Kepala BPKAD Jepara, Florentina Budi Kurniawati, usai Upacara Hari Jadi Jepara di Alun-Alun 1, Kamis, 10 April 2025.
Menariknya, pada bulan ini Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga memberikan program diskon atau pemutihan pajak kendaraan bermotor. Hal ini menjadi momentum yang tepat untuk mendorong masyarakat agar semakin taat membayar pajak.
“Bulan ini ada penghapusan sanksi administrasi atau pemutihan pajak dari Gubernur Jawa Tengah. Ini tentu menjadi peluang besar bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa beban tambahan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Florentina menjelaskan bahwa mulai tahun ini, skema pembagian hasil Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) antara provinsi dan kabupaten/kota juga mengalami perubahan yang signifikan.
Bila tahun lalu pembagiannya masih 70 persen untuk provinsi dan 30 persen untuk daerah, kini proporsinya kembali—60 persen menjadi hak kabupaten/kota, dan 40 persen untuk provinsi.
“Dengan sistem baru ini, daerah tentu mendapatkan porsi yang lebih besar. Harapannya, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor ini dapat mendorong percepatan pembangunan di masing-masing daerah,” jelasnya.
Untuk tahun 2025, target PAD Kabupaten Jepara dari sektor hasil pajak kendaraan bermotor dipatok sebesar Rp104,8 miliar, yang terdiri atas PKB sebesar Rp70,46 miliar dan BBNKB sebesar Rp34,42 miliar. Jika tercapai, sektor ini akan menyumbang sekitar 17,74 persen dari total PAD Kabupaten Jepara.
Tak hanya menambah armada, Pemkab Jepara juga telah menyiapkan strategi sosialisasi masif kepada masyarakat agar tertib membayar pajak. Selain melalui media massa dan media sosial, pendekatan langsung ke desa-desa juga akan dilakukan.
“Sosialisasi pertama pasti akan kami lakukan dengan berkeliling ke tiap kecamatan, mengikuti jadwal Rapat Koordinasi (Rakor) para petinggi desa. Biasanya saat rakor, semua kepala desa berkumpul di kecamatan, jadi momen ini sangat efektif untuk menyampaikan informasi. Setelah itu, tentu kami juga akan memaksimalkan media massa dan media sosial,” pungkas Florentina. (*)