Selama Bulan Ramadhan, Panti Pijat di Kota Batu Dilarang Beroperasi

27 Februari 2025 20:30 27 Feb 2025 20:30

Thumbnail Selama Bulan Ramadhan, Panti Pijat di Kota Batu Dilarang Beroperasi Watermark Ketik
Kepala Dinas pariwisata Kota Batu, Onny Ardianto. (Foto: Sholeh/Ketik.co.id)

KETIK, BATU – Tempat Karaoke, Panti Pijat dan Spa di Kota Batu diwajibkan menghentikan kegiatan usaha selama Ramadhan 1446 H/2025. Hal ini dilakukan untuk menjaga suasana kondusif selama Ramadhan.

Sementara, waktu operasional bioskop dibatasi. Dalam hal ini dilarang memutar film mulai pukul 17.30 WIB, waktu berbuka puasa sampai dengan pukul 20.00 WIB waktunya salat Isya atau tarawih. 

Hal itu merupakan satu diantara isi surat imbauan yang dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata Kota Kota Batu terkait operasional usaha pariwisata di kota wisata selama Ramadhan. 

Dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala Dinas pariwisata Kota Batu, Onny Ardianto tersebut mengatur kewajiban setiap Pengusaha Pariwisata untuk menjaga dan menghormati norma agama, adat istiadat dan budaya. Serta pencegahan perbuatan asusila. 

"Itu semua usesuai Undang-Undang nomor 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan pada Pasal 26," katanya, Kamis 27 Februari 2025.

Untuk penyedia akomodasi meliputi usaha Hotel, Villa, dan Motel, agar meningkatkan kewaspadaan terhadap penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya dan minuman beralkohol. Ia bilang, penyedia akomodasi diminta agar tetap memberikan pelayanan sesuai standar usaha yang berlaku. 

"Memelihara Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), khususnya pengawasan pada fasilitas yang berisiko terhadap terjadinya kecelakaan. Contohnya seperti kolam renang,” urainya.

Sementara, untuk pengelola usaha Jasa Makanan dan minuman. Seperti restoran, rumah makan, Cafe, dan pusat penjualan makanan, diminta untuk tetap menjaga standar keamanan makanan.

Kemudian pengelola Usaha juga diminta melakukan stabilitas harga terhadap semua pelanggan tanpa membedakan golongan tertentu.

“Selama bulan Ramadan tetap dapat melayani penjualan makanan dan minuman namun diharapkan agar tidak melakukan kegiatan usaha secara mencolok dengan memasang tirai penutup,” urai Onny.

Obyek Wisata juga mendapatkan himbauan yang sama. Para pengelola usaha pariwisata diminta untuk selalu mengawasi fasilitas yang berisiko terhadap terjadinya kecelakaan. Misalnya Pemandian Air Panas Alami, dan Tempat Rawan Longsor dan bencana lainnya.

Sementara itu, untuk usaha jasa transportasi wisata maupun angkutan umum pariwisata lainnya, Onny meminta agar dapat memberikan jaminan keselamatan dengan memenuhi standar kelayakan angkutan. Ditegaskannya, Stabilitas tarif harga tiket angkutan juga harus diperhatikan.

"Baik itu kondisi kendaraan yang laik fungsi dan kondisi pengemudi harus dalam keadaan sehat tanpa pengaruh Narkotika maupun alkohol," tegasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Kota Batu imbauan wisata ramadhan Dinas Pariwisata Kota Batu