KETIK, SURABAYA – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menangkap 4 pelaku penculikan santri Pondok Pesantren (Ponpes) Metal Rejoso MS (17).
Empat pelaku yang diamankan adalah S (24) warga Gempol, Pasuruan tinggal di Jalan Bendul Merisi Jaya Selatan, Surabaya; P (60) warga Mojo Kidul, Gubeng; MHR (32) warga Jalan Kaliasin, Tegalsari Surabaya. Satu pelaku lainya AE (34) warga Rejoso, Pasuruan.
"Pelaku kami tangkap setelah adanya laporan dari pihak ponpes dari Polres Pasuruan Kota. Kami menangkap pelaku di exit toll Kebomas," ucap Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur, Kamis, 24 April 2025.
Jumhur menjelaskan keempat pelaku penculikan tersebut salah sasaran. "Mereka menculik MS. Padahal sebenarnya P (DPO) menyuruh menangkap R alias D," jelasnya.
Tim Subdit III Jatanras Polda Jatim membantu melakukan penyelidikan bersama Tim Satreskrim Polres Pasuruan Kota.
Polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap lima pelaku di exit Tol Kebomas-Gresik. Setelah itu polisi melakukan pengembangkan ke pelaku lainya yang bersembunyi di rumah temanya di Jalan Alam Bukit Raya Blok A4 KMB, Kebomas Gresik.
Sebanyak 7 orang diamankan ke Polres Pasuruan Kota dan dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. "Setelah dilakukan gelar perkara 4 orang ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Dijelaskan Jumhur, motif pelaku melakukan pencurian atas perintah oleh seseorang yang inisial P(DPO) yang menduga bahwa korban MS merupakan R alias D seseorang yang diduga menerima paket jenis sabu yang kemudian paket sabu tersebut tidak diberikan kepada inisial P.
P lalu memerintahkan tersangka untuk menculik R. Namun, bukannya R yang diculik, namun malah salah sasaran ke MS.
Aksi penculikan tersebut berawal saat korban MS santri di Pondok Metal, Rejoso Kota Pasuruan yang diduga oleh tersangka bahwa korban merupakan seseorang yang bernama Roni alias Dompis yang menjadi incaran para tersangka.
Pelaku menduga bahwa korban merupakan Roni alias Dompes yang mempunyai masalah terkait dengan narkoba jenis sabu yang dimiliki oleh Roni tersebut. Kemudian Roni tersebut dikejar-kejar oleh penagih inisial RK selaku pemilik narkoba dengan memerintahkan beberapa pelaku melalui perintah oleh P (DPO) untuk melakukan penculikan terhadap seseorang yang bernama Roni Als Dompes tersebut.
Namun, ternyata yang dibawa atau dilakukan penculikan tersebut merupakan MS yang merupakan santri pondok metal bukan merupakan Roni alias Dompis yang menjadi target oleh pelaku. Korban lalu dibawa secara paksa dan dimasukkan ke mobil Toyota Avanza warna hitam.
Aksi penculikan tersebut terekam kamera CCTV sekitar lokasi dan viral di media sosial (medsos) Senin, 21 April 2025 malam.
Selanjutnya, korban dibawa pelaku ke daerah perumahan di Kebomas, Gresik. Dalam perjalanan tersebut korban mengalami pengancaman dengan menggunakan senjata airsoft gun dan mengalami persekusi yang dilakukan oleh beberapa pelaku.
Keempat tersangka memiliki peran masing-masing. Terasangka S sebagai eksekusi korban serta melakukan pembekapan korban menggunakan sarung, AE melakukan penodongan menggunakan air softgun kepada korban di dalam mobil dan juga sebagai sopir. Kemudian P melakukan eksekusi pada saat penculikan dan MHR berperan melakukan eksekusi kepada korban dan melakukan pemukulan menggunakan tangan. (*)