KETIK, RAJA AMPAT – Panitia khusus (Pansus) DPRD Raja Ampat mendapat temuan cukup mencengangkan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama bagian Sekretariat Daerah (Setda) di Kantor DPRD, Kamis 22 Mei 2025.
Temuan tersebut yakni terkait penggunaan anggaran operasional Kepala Daerah sebelumnya. Disebutkan bahwa proses pencairan dana serta penggunaan anggaran operasional dinilai tak rasional karena tidak ada bukti peruntukannya.
Anggota Pansus DPRD Raja Ampat Moh Taufik Sarasa mengatakan, RDP bersama Sekretariat Daerah Setda itu menghadirkan mantan Kasubag Keuangan Setda serta Bendahara Pengeluaran Setda.
Dalam rapat tersebut, Pansus menggali informasi dan berhasil mengantongi bukti baru terkait operasional mantan Bupati Raja Ampat, Abdul Faris Umlati semasa masih aktif menjabat. Pasalnya, anggaran operasional di akhir periode Bupati Abdul Faris Umlati telah dicairkan, namun anggaran tersebut digunakan oleh bagian Setda untuk membayar hutang dan baju dinas.
Ironisnya, kata Taufik, ketika anggaran tersebut dicairkan hingga realisasinya, tak diterima bahkan tak diketahui Abdul Faris Umlati yang saat itu masih aktif menjabat Bupati Raja Ampat.
"Alasan dari Bendahara pengeluaran Setda, anggaran tersebut digunakan untuk membayar hutang serta membayar baju dinas kepala daerah. Padahal yang kami ketahui, setiap tahun itu pasti ada pengadaan pakaian dinas untuk kepala daerah maupun wakil kepala daerah," ujar Taufik.
Taufik yang juga Ketua DPRD Raja Ampat itu mengatakan, Bendahara Pengeluaran Setda juga tidak dapat membuktikan anggaran operasional mantan Kepala daerah itu diperuntukkan untuk apa.
Ketika ditanya terkait besaran anggaran operasional yang telah dicairkan tersebut, Taufik menyebut angka Rp1,2 Miliar. Anggaran tersebut dicairkan Setda Raja Ampat dan realisasinya tanpa sepengatahuan mantan Bupati Raja Ampat Abdul Faris Umlati.
Dengan adanya temuan tersebut, dikatakannya, Pansus memberi atensi khusus kepada kasus yang terjadi. Sebagai tindak lanjut atas temuan itu, Pansus memastikan akan mengeluarkan rekomendasi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan. (*)