KETIK, SURABAYA – Ketiga terdakwa kasus video porno Kebaya Merah Aryarota Cumba Salaka, Anisa Hardiyanti, dan Chavia Zagita dituntut 1 tahun dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara. Ketiganya menjalani sidang secara offline yang digelar secara tertutup di Ruang Candra PN Surabaya.
Dengan menggunakan rompi berwarna merah, ketiga terdakwa bergandengan tangan dari ruang tahanan menuju ruang sidang.
Kasi Penkum Kejati Jatim Windhu Sugiarto mengatakan, ketiganya dituntut hukuman yang sama. Ketiga terdakwa melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (5) UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi juncto pasal 4 ayat (1) KUHP.
"Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana pada masing-masing terdakwa selama 1 tahun dan denda Rp 250 juta. Apabila tidak mampu membayar akan diganti dengan hukuman selama 3 bulan penjara," kata Windu, Rabu (9/8/2023).
Dikonfirmasi terpisah, penasihat hukum para terdakwa, Nur Badryah mengatakan, pihaknya bakal menyampaikan keberatan pada tuntutan hakim. Hal itu akan disanpaikan dalam nota pembelaan pekan depan. "Keberatan akan kami tuangkan dalam pledoi, karena panjang ya," ujarnya. (*)
Tiga Pembuat Konten Video Porno Kebaya Merah Dituntut 1 Tahun Penjara
9 Agustus 2023 17:09 9 Agt 2023 17:09


Tags:
Kebaya Merah video porno PN SurabayaBaca Juga:
Mirip Kendaraan Taktis, Mobil Tahanan Kejati Jatim Bikin Heboh Pengunjung PN SurabayaBaca Juga:
Jadi Tersangka Penggelapan Rp1 Miliar, Mitra Sales Pabrik Sepatu Ajukan Praperadilan di PN SurabayaBaca Juga:
Dua Kurir Rokok Ilegal Jalani Sidang di PN Surabaya: Saya Cuma Kirim, Nggak Tahu IsinyaBaca Juga:
Jual Miras Tanpa Cukai, Warga Ciliwung Jalani Sidang di PN SurabayaBaca Juga:
Trending Sepekan: Video Porno Diduga Warga Jember hingga Penundaan Pilkades Serentak di SampangBerita Lainnya oleh Moch Khaesar

17 Mei 2025 22:08
Kemenkeu: Anggaran Program MBG di Jatim Membengkak Jadi Rp 171 Triliun

17 Mei 2025 21:49
Polda Jatim Kembali Geledah Gudang Milik Diana, Sita Server dan Rekaman CCTV

17 Mei 2025 20:30
Persiapan Gelaran Porprov IX 2025 Mulai Rampung, KONI Jatim Libatkan Pengusaha Muda

17 Mei 2025 18:28
Jemaah Calon Haji Gelombang Kedua Langsung Kenakan Ihrom dari Surabaya, Miqat di Atas Pesawat

17 Mei 2025 12:52
Berpura-pura Beribadah, Wanita Ini Malah Curi Uang Persembahan Gereja Bethany Surabaya

16 Mei 2025 18:11
Top! Dua Karateka Puspenerbal Raih 1 Emas dan Perak Kejurnas Piala Dankodiklatal

Trend Terkini

13 Mei 2025 16:47
Pertama! Wali Kota Madiun Maidi Sulap Bukit Sampah Jadi Destinasi Wisata Piramida Mesir

14 Mei 2025 22:00
Penertiban TikTokers di Jembatan Ampera: Antara Ketertiban dan Potensi Promosi Kota

15 Mei 2025 18:25
Dinas Dukcapil Sleman Pindah ke Gedung Baru untuk Tingkatkan Pelayanan

18 Mei 2025 17:16
Car Free Day Diprotes, Kades Sekitar Stadion Kraksaan Tak Terima

16 Mei 2025 21:01
Innalillahi, Mantan Ketua DPRD Kota Madiun Andi Raya Tutup Usia
Trend Terkini

13 Mei 2025 16:47
Pertama! Wali Kota Madiun Maidi Sulap Bukit Sampah Jadi Destinasi Wisata Piramida Mesir

14 Mei 2025 22:00
Penertiban TikTokers di Jembatan Ampera: Antara Ketertiban dan Potensi Promosi Kota

15 Mei 2025 18:25
Dinas Dukcapil Sleman Pindah ke Gedung Baru untuk Tingkatkan Pelayanan

18 Mei 2025 17:16
Car Free Day Diprotes, Kades Sekitar Stadion Kraksaan Tak Terima

16 Mei 2025 21:01
Innalillahi, Mantan Ketua DPRD Kota Madiun Andi Raya Tutup Usia

