KETIK, PALEMBANG – Dua terdakwa komplotan penimbun BBM jenis solar di Palembang, Agus Riyanto dan Fernandes divonis 1 Tahun penjara. Vonis ringan itu diberikan di saat masyarakat di Palembang kerap mengeluhkan terjadinya kelangkaan BBM jenis solar.
Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Patti Arimbi pada persidangan yang digelar di PN Kelas 1A Khusus Palembang, Kamis, 6 Maret 2025.
Dengan barang bukti ribuan liter yang seharusnya bisa disalurkan untuk masyarakat yang memang benar benar membutuhkan sesuai dengan program Subsidi pemerintah.
Di tambah lagi, pasal yang dikenakan jaksa penuntut dan dibuktikan Hakim pada kedua terdakwa yakni Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang mana telah di rubah dalam Pasal 40 angka 9 UU RI No 6 tahun 2023 tentang Penetapan Perpu No. 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP berbunyi setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Meskipun kedua terdakwa diberatkan dengan pidana tambahan berupa denda yang cukup funtastis angkanya yakni pidana Denda Rp 11 milyar rupiah, namun jika tidak mampu membayar keduanya hanya di kenakan subsidaer atau hukuman 1 bulan kurungan saja.
“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa l Agus Riyanto dan terdakwa ll Fernandes oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun serta denda Rp 11 miliar Subsider 1 bulan “Tegas Hakim ketua saat bacakan putusan dipersidangan
Setelah mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim terdakwa kedua terdakwa langsung menyatakan menerima, semantara itu JPU menyatakan sikap pikir pikir terhadap putusan tersebut.
Tak kalah menarik, tak jauh berbeda dengan hakim hanya berbeda 3 bulan pada hukuman pokok dan 1 bulan pada subsidaer denda, dalam persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Fajar Wijayanto SH menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 3 bulan serta denda Rp 11 miliar Subsider 2 bulan
Sekedar mengetahui, Dalam dakwaan JPU kejadian bermulai bahwa terdakwa l Agus Riyanto dan terdakwa ll Fernandes tepatnya pada tanggal 08 November 2024 yang bertempat di Lorong Batu Aji 1 Jalan Tanjung Api-api Desa Gasing Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan
Bahwa kedua terdakwa telah melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan/atau Liquefied Petroleum Gas yang di Subsidi dan /atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah,
Bahwa BBM solar yang dialirkan / dimasukkan ke tedmond telah terkumpul di Gudang berjumlah + 3.750 liter yang diperoleh dengan cara membeli di SPBU Sukasari Soekarno Hatta, SPBU Kebun Sayur dan SPBU KM 10 Sukarami dengan menggunakan barcode yang tidak sesuai dengan identitas mobil mobil dumptruck merk Nisan No.Pol. BG 4047 MH dan mobil dumptruck merk Nisan No.Pol. BG 4048 MH warna mera
Hal tersebut beroperasi sejak tanggal 4 November 2024 sampai dengan tanggal 8 November 2024 dan apabila telah terkumpul sebanyak 5000 Liter maka terdakwa I Agus Riyanto Bin Sutarman akan melaporkannya kepada sdr. JOKO (DPS) dan sdr. JOKO (DPS) juga yang mengatur siapa pembeli dan yang mengambil BBM solar yang telah terdakwa I Agus Riyanto Bin Sutarman dan terdakwa II Fernandes Bin Ahmad Hatta kumpulkan, dan sdr. JOKO (DPS) adalah orang yang memberikan dana atau uang sebesar Rp. 10.000.000,- kepada terdakwa I Agus Riyanto Bin Sutarman untuk membeli BBM solar di SPBU. (**)