Uang Kita

Editor: Mustopa

26 Oktober 2024 07:25 26 Okt 2024 07:25

Thumbnail Uang Kita Watermark Ketik
Oleh: Samsul Arifin*

Indonesia tidak langsung memiliki mata uang sendiri setelah merdeka. Indonesia resmi memiliki mata uang sejak uang kertas Republik Indonesia diedarkan pertama kali 30 Oktober 1946. 

Mata uang sebuah negara tidak hanya berfungsi sebagai alat transaksi yang sah. Namun, juga berperan sebagai simbol kedaulatan suatu negara dan identitas suatu bangsa. 

Pada awal kemerdekaan Indonesia memiliki empat mata uang yaitu uang kertas de Javaneche Bank sisa zaman kolonial Belanda, uang kertas dan logam pemerintah Hindia Belanda dengan satuan gulden, uang kertas pendudukan jepang yang menggunakan Bahasa Indonesia, dan uang Dai Nippon Teikoku Seibu.

Pada 29 Oktober 1946 Wakil Presiden RI Mohammad Hatta memberikan pidato dan menyampaikan pengumuman melalui Radio Republik Indonesia di Yogyakarta bahwa Oeang Republik Indonesia (ORI) adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah, sedangkan mata uang lain sudah tidak berlaku lagi mulai pukul 12 tengah malam.

Penggunaan ORI sejak tanggal 30 Oktober 1946, ditetapkan dengan keputusan Menteri Keuangan RI yang ditandatangani oleh A.A Maramis. Untuk mengenang peristiwa yang monumental tersebut, setiap tanggal 30 Oktober diperingati sebagai Hari Oeang dan hari lahirnya Kementerian Keuangan.

Bagaimana uang Pemerintah Indonesia, uang kita dikelola. Uang kita diatur dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). APBN merupakan rencana keuangan tahunan Pemerintah Indonesia yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. 

APBN berisi daftar sistematis dan terperinci mengenai rencana penerimaan dan pengeluaran negara selama satu tahun. Anggaran tersusun berdasarkan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan selama satu tahun penuh. 

Anggaran ini merupakan dana yang pemerintah ambil dari pendapatan negara yang berasal dari berbagai sumber seperti pajak, hibah dan Penerimaan Negara Bukan Pajak. Anggaran tersebut kemudian akan dibelanjakan dan digunakan untuk membiayai berbagai kepentingan yang berkaitan dengan rakyat sebagai tujuan dari bernegara. 

Penyusunan APBN dalam setiap tahunnya berbeda-beda. Hal ini akan merujuk dari berbagai faktor, salah satunya yaitu dinamika politik serta kondisi perekonomian domestik ataupun global.

Penyusunan APBN dimulai pada Januari sampai Juli, merupakan tahap penyiapan konsep pokok-pokok kebijakan fiskal dan ekonomi makro yang disiapkan oleh Pemerintah, BPS dan Bank Indonesia. Asumsi dasar ekonomi makro akan digunakan sebagai acuan penyusunan kapasitas fiskal oleh Pemerintah.

Kegiatan perencanaan kegiatan dan anggaran dilakukan oleh Kementerian Negara/Lembaga (K/L) yang menghasilkan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKAKL). RKP/RKAKL mencerminkan prioritas pembangunan yang telah ditetapkan oleh Presiden dan mendapat persetujuan DPR.

Setelah melalui pembahasan antara K/L dengan Menteri Keuangan dan Menteri Perencanaan, dihasilkan Rancangan Undang - Undang APBN yang bersama Nota Keuangan kemudian disampaikan kepada DPR.

Periode Agustus sampai Oktober, dilakukan pembahasan RUU APBN antara pemerintah dan DPR dengan mempertimbangkan masukan dari DPD. Pembahasan RAPBN antara Pemerintah dengan DPR diawali dengan pidato Presiden menyampaikan RUU APBN tahun anggaran yang direncanakan beserta nota keuangannya.

Dalam pembahasan ini DPR dapat mengajukan usul yang mengakibatkan perubahan jumlah penerimaan dan pengeluaran dalam rancangan undang-undang tentang APBN. APBN yang disetujui oleh DPR terinci dalam dengan unit organisasi, fungsi, subfungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja.

Setelah mempelajari Nota Keuangan dan RUU APBN yang disampaikan oleh Presiden, masing-masing Fraksi memberikan pemandangan umum atas RUU APBN beserta Nota Keuangannya.

Periode Akhir Oktober, APBN yang telah ditetapkan dengan undang-undang, rincian pelaksanaan APBN dituangkan lebih lanjut dengan Peraturan Presiden tentang Rincian APBN. Selanjutnya, Menteri Keuangan memberitahukan kepada menteri/pimpinan lembaga agar menyampaikan dokumen pelaksanaan anggaran untuk masing-masing kementerian negara/Lembaga.

Dokumen pelaksanaan anggaran terurai dalam sasaran yang hendak dicapai, fungsi, program, dan rincian kegiatan anggaran yang disediakan untuk mencapai sasaran tersebut, dan rencana penarikan dana tiap-tiap satker, serta pendapatan yang diperkirakan.

Periode Januari tahun berikutnya, Pelaksanaan anggaran diawali dengan disahkannya dokumen pelaksanaan anggaran oleh Menteri Keuangan disampaikan kepada menteri/pimpinan lembaga, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Gubernur, Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Perbendaharaan, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan terkait, Kuasa Bendahara Umum Negara (KPPN) terkait, dan Kuasa Pengguna Anggaran.

Melihat panjangnya proses penyusunan APBN maka langkah Presiden Prabowo membentuk tim sinkronisasi setelah diumumkan sebagai pemenang pemilu 2024 adalah suatu langkah yang tepat sehingga tercipta suatu komunikasi koordinasi dan sinkronisasi agar di dalam APBN 2025 bisa menampung berbagai aspirasi program-program baru.

Presiden Prabowo ingin proses transisi berlangsung cepat melalui pembentukan tim tersebut agar janji-janji kampanye bisa segera dilaksanakan.

Selamat Hari Oeang 2024, Selamat atas pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia masa jabatan 2024-2029. Semoga membawa bangsa menuju kemajuan, keadilan, dan kesejahteraan.

Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis dan bukan cerminan sikap instansi tempat penulis bekerja

*) Samsul Arifin, S.E., M.M adalah pegawai Direktorat Jenderal Pajak

**) Isi tulisan di atas menjadi tanggung jawab penulis

***) Karikatur by Rihad Humala/Ketik.co.id

****) Ketentuan pengiriman naskah opini:

  • Naskah dikirim ke alamat email redaksi@ketik.co.id.
  • Berikan keterangan OPINI di kolom subjek
  • Panjang naskah maksimal 800 kata
  • Sertakan identitas diri, foto, dan nomor HP
  • Hak muat redaksi.(*)

Tombol Google News

Tags:

opini uang kita Samsul Arifin