Warga Abdya Tuntut 10 Poin, Direktur PT LKT: Kita Serap Aspirasi untuk Ditindaklanjuti

5 Mei 2025 21:23 5 Mei 2025 21:23

Thumbnail Warga Abdya Tuntut 10 Poin, Direktur PT LKT: Kita Serap Aspirasi untuk Ditindaklanjuti
Sejumlah warga Desa Rukon Dame, Babahrot dan mahasiswa melakukan aksi demo di lokasi tambang bijih besi PT LKT di Desa Pante Rakyat, Babahrot, Senin, 5 Mei 2025. (Foto: Cutbang Ampon/Ketik.co.id)

KETIK, ACEH BARAT DAYA – Puluhan warga Desa Rukon Dame, Kecamatan Babahrot, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh, bersama dengan gabungan mahasiswa melakukan aksi demo di lokasi tambang bijih besi PT Leuser Karya Tambang (LKT) di Desa Pante Rakyat, Babahrot.

Dalam pelaksanaan aksi demo itu, masyarakat dan mahasiswa juga membentang spanduk yang tertulis berbagai protes terhadap perusahaan tambang biji besi tersebut. Tak lupa, mereka menggunakan atribut aksi lainnya seperti ikat kepala dan ikat lengan.

Koordinator Aksi, Rahmat Maulana dalam orasinya menyampaikan bahwa, ada 10 poin penting yang menjadi tuntutan massa aksi. Mulai dari dampak lingkungan hingga kenyamanan masyarakat Rukoen Damee.

"Kehadiran masyarakat di pekarangan lokasi tambang bijih besi PT LKT ini bukan untuk membuat onar, akan tetapi untuk menuntut hak dan kewajiban perusahaan terhadap masyarakat," teriak Rahmat dengan menggunakan pengeras suara di lokasi aksi.

Kepada pihak perusahaan, para demonstran menuntut 10 butir poin penting yang dampaknya secara langsung bersentuhan dan dirasakan masyarakat. Tak lepas dari itu, aksi itu juga dilakukan dalam upaya memastikan perusahaan peduli terhadap lingkungan.

Foto Personel Polres Abdya siaga mengamankan aksi demo di PT LKT, Babahrot, 5 Mei 2025. (Foto: Cutbang Ampon/Ketik.co.id)Personel Polres Abdya siaga mengamankan aksi demo di PT LKT, Babahrot, 5 Mei 2025. (Foto: Cutbang Ampon/Ketik.co.id)

10 Tuntutan Masyarakat Rukon Damee Terhadap PT LKT:

1. Perusahaan bertanggung jawab atas limbah yang dialirkan melalui sungai. Sebab, sesuai Undang-Undang PPLH yang mengatur tentang pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan lingkungan hidup yang meliputi pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan  pada Pasal 69 UU PPLH mengatur larangan melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.

2. Perusahaan PT LKT wajib menyediakan air bersih untuk masyarakat Gampong Rukon Damee yang juga menerima dampak dari perusahaan tambang biji besi itu.

3. Perusahaan wajib menganti rugi tanaman masyarakat yang mati akibat limbah perusahaan sesuai yang tercantum dalam Pasal 87 UU PPLH.

4. Perusahaan wajib memberikan dana CSR kepada Gampong Rukon Damee sesuai UU Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan terbatas (PT) UUPT khususnya Pasal 74 UUPT.

5. Jalan desa yang rusak yang diakibatkan oleh operasional PT harus diperbaiki seperti semula dan perusahaan tidak diperbolehkan lagi akses jalan desa untuk aktivitas perusahaan PT LKT.

6. Perusahaan wajib memperkerjakan warga Desa Rukon Damee sebanyak 50 persen dari tenaga kerja di perusahaan seperti yang tercantum dalam Pasal 74 ayat (2) penjelasan lebih lanjut mengenai TJSL termasuk kewajiban perseroan untuk menyusun rencana induk program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat sekitar kegiatan wilayah perusahaan.

7. Perusahaan PT LKT harus mengangkat warga Desa Rukon Damee untuk bisa menjabat sebagai Humas pada perusahaan dimaksud.

8. Perusahan wajib terbuka informasi operasional PT LKT kepada warga gampong Rukon Damee.

9. Mengutuk keras pendirian tempat peribadatan yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Sebab, pendirian tempat ibadah di Indonesia diatur dalam peraturan bersama Menteri Agama dan Mendagri Nomor 9 dan 8 tahun 2006, dimana peraturan ini mengatur syarat dan prosedur pendirian rumah ibadah termasuk izin yang diperlukan dan persyaratan lainnya. Secara umum, pendirian tempat ibadah harus memenuhi persyaratan seperti memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dukungan dari masyarakat sekitar dan rekomendasi dari lembaga terkait sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 4 tahun 2016 tentang pedoman pemeliharaan kerukunan umat beragama dan pendirian tempat ibadah tidak melarang secara langsung pendirian tempat ibadah tetapi menambahkan syarat-syarat tambahan yang lebih ketat dibanding dengan regulasi nasional.

10. Perusahaan wajib memperhatikan kenyamanan warga Desa Rukon Damee.

Foto Direktur PT LKT, Riki Hartanto saat diwawancarai awak media di lokasi PT LKT Babahrot, 5 Mei 2025. (Foto: Cutbang Ampon/Ketik.co.id)Direktur PT LKT, Riki Hartanto saat diwawancarai awak media di lokasi PT LKT Babahrot, 5 Mei 2025. (Foto: Cutbang Ampon/Ketik.co.id)

PT LKT Janji Tindaklanjuti Tuntutan Warga

Secara terpisah, Direktur PT LKT, Riki Hartanto kepada awak media menyatakan bahwa pihaknya segera menelaah seluruh poin yang menjadi tuntutan masyarakat dengan serius.

Kemudian tambah dia, setelah semua tuntutan masyarakat ditelaah, maka pihaknya berjanji akan menindaklanjuti poin-poin tersebut secara bertahap, sesuai dengan prioritas yang dibutuhkan warga.

“Kita serap aspirasi untuk ditindaklanjuti. Kami menerima aspirasi masyarakat dengan terbuka dan akan menelaah seluruh tuntutan tersebut untuk ditindaklanjuti. Kami berkomitmen menjalankan operasional yang bertanggung jawab dan sesuai ketentuan hukum,” ujar Riki.

Sebagai bentuk tindak lanjut, pihak perusahaan bersama perwakilan masyarakat juga telah sepakat membentuk tim panitia khusus (pansus) yang akan melakukan koordinasi, survei lapangan, serta kajian teknis terhadap seluruh poin tuntutan yang diajukan.

"Tim ini akan menjadi forum komunikasi antara masyarakat dan perusahaan guna menyelesaikan persoalan secara dialogis dan terukur," akhiri Direktur PT LKT, Riki Hartanto.

Foto Audiensi warga Rukon Dame dan PT LKT yang disaksikan Wakil Ketua I DPRK Abdya, Tgk Mustiari dan anggota Mubibpudin di Babahrot, Senin, 5 Mei 2025. (Foto: Cutbang Ampon/Ketik.co.id)Audiensi warga Rukon Dame dan PT LKT yang disaksikan Wakil Ketua I DPRK Abdya, Tgk Mustiari dan anggota Mubibpudin di Babahrot, Senin, 5 Mei 2025. (Foto: Cutbang Ampon/Ketik.co.id)

Aksi ini menjadi titik awal menuju penyelesaian yang lebih konstruktif antara warga dan perusahaan, serta menjadi pengingat pentingnya pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan dalam dunia industri pertambangan.

Selain diikuti masyarakat, dalam kegiatan tersebut juga hadir Waka Polres Abdya, Wakil Ketua I DPRK Abdya, Tgk Mustiari, anggota Komisi II DPRK Abdya, Muhibpudin, Kabag Ops Polres Abdya, Erjan, Kasat Reskrim Polres Abdya, Iptu Wahyudi dan personel Polres Abdya yang ikut membantu mengamankan prosesi aksi.

Aksi unjuk rasa masyarakat dan mahasiswa dari lintas organisasi itu mendapat pengawalan ketat dari pihak Kepolisian Polres Abdya dengan tujuan jalan unjuk rasa bisa berjalan lancar dan aman.(*)

Tombol Google News

Tags:

Demo Aksi Mahasiswa Aksi Masyarakat Rukon Damee babahrot Aceh Barat Daya abdya Tambang Bijih Besi