KETIK, TUBAN – Seorang warga bernama Rohmat, asal Desa Karanggagung, Kecamatan Palang Kabupaten Tuban semringah setelah menemukan ponselnya yang sempat hilang di bulan Oktober 2024 lalu.
Ponsel itu kata korban terjatuh kala berkendara menggunakan motor, kemudian handphone ditemukan pelaku berinisial A. Saat itu, korban sempat menghubungi ponsel miliknya, namun oleh pelaku A justru dimatikan.
"Sempat dihubungi berdering lalu dimatikan. Lalu kasus ini dilaporkan ke polisi dan 4 bulan berlalu hp tersebut berhasil dilacak dan pelaku pun berhasil diamankan," ucap Rohmat, Rabu 19 Maret 2025.
Pelaku telah ditangkap pada Selasa 18 Maret 2024 di rumahnya. Setelah dipertemukan dengan pelaku, Rohmat mengaku tak ingin melanjutkan perkara. Dia memaafkan tindakan pelaku dan berakhir damai di kantor polisi.
Kanit Jatanras Satreskrim Polres Tuban, IPDA Mochammad Rudi menjelaskan, kasus ini telah dihentikan karena korban bersedia memaafkan pelaku setelah keduanya dipertemukan. Kasus ini berhasil dibongkar setelah polisi melacak ponsel tersebut.
"Hp itu diberikan oleh pelaku kepada orang tuanya. Kemudian kita lacak dan kita mengamankan satu orang," kata Rudi.
Rudi mengimbau kepada masyarakat bilamana menemukan hp yang bukan miliknya di jalan atau menemukan segala sesuatu baik itu uang langsung kembalikan atau bisa diserahkan ke kantor polisi terdekat.(*)