Wow... Penghasilan Rp5 M Bakal Kena PPh 35%

Jurnalis: Millah Irodah
Editor: Irwansyah

27 Desember 2022 00:37 27 Des 2022 00:37

Thumbnail Wow... Penghasilan Rp5 M Bakal Kena PPh 35% Watermark Ketik
Ilustrasi penghitungan pajak. (Foto: Majalah Pajak)

KETIK, JAKARTA – Presiden Joko Widodo baru saja mengesahkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

Peraturan tersebut ditandatangani Jokowi pada 20 Desember 2022. Kebijakan fiskal ini diambil oleh pemerintah untuk menekan defisit anggaran dan meningkatkan tax ratio.

Salah satunya menyesuaikan ketentuan mengenai Undang-Undang Pajak Penghasilan. Pajak Penghasilan (PPh) di Indonesia mengalami perubahan sejak adanya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) pada 1 Januari 2022.

Dalam UU HPP diperkenalkan lima lapisan penghasilan kena pajak, dari sebelumnya hanya empat lapisan.

Kelima lapisan yang dimaksud yakni:

Penghasilan sampai dengan Rp60 juta dikenakan tarif PPh 5%

Penghasilan Rp60 juta sampai Rp250 juta dikenakan tarif PPh 15%

Penghasilan Rp250 juta sampai Rp500 juta dikenakan tarif PPh 25%

Penghasilan Rp500 juta sampai Rp5 miliar dikenakan tarif PPh 30%

Penghasilan Rp5 miliar ke atas dikenakan tarif 35%

Pemerintah mengklaim dengan menciptakan bracket baru, memberikan keberpihakan kepada masyarakat yang berpendapatan rendah dan yang memiliki pendapatan yang lebih besar, membayar lebih tinggi. (*)

Tombol Google News

Tags:

Pajak Penghasilan