2 Terduga Pembawa Benur Ilegal Rp 2,2 M Tak Diadili, Ini Alasan KKP

Jurnalis: Mahendra Putra
Editor: Muhammad Faizin

30 Oktober 2024 17:32 30 Okt 2024 17:32

Thumbnail 2 Terduga Pembawa Benur Ilegal Rp 2,2 M Tak Diadili, Ini Alasan KKP Watermark Ketik
Ilustrasi: bibit benur atau bibit lobster mutiara. (Istimewa)

KETIK, PALEMBANG – Proses penanganan perkara dua pria yang diamankan terduga kurir penyelundup benih bening lobster atau Benur senilai Rp 2,2 miliar pada September 2024 silam dipastikan tidak naik proses persidangan dan peradilan. 

Itu terungkap usai tim Ketik.co melakukan penelusuran data di beberapa instansi terkait yang menangani perkara penyelundupan ini. 

Berdasarkan penelusuran di lapangan, didapati fakta bahwa proses hukum tidak dilakukan ke tahap penyidikan. Hal itu dibenarkan oleh Koordinator Satwas Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Palembang -Kementerian Kelautan dan Perikanan- Hafid Alfajri beberapa waktu lalu. 

Menurut Hafid, benar telah dilakukan serah terima barang bukti dan terduga pelaku penyelundupan BBL hasil tangkapan tim Bea Cukai ke Pengawas Perikanan PSDKP. 

"Namun untuk prosesnya tidak sampai ke tahap penyidikan, tindakan awal yang kami lakukan adalah penyelamatan sumberdaya BBL yang masih dalam kondisi hidup agar tetap lestari, yaitu berupa melakukan tindakan penanganan barang hasil pengawasan berupa pelespas liaran BBL," terang Hafid. 

Sedangkan untuk 2 orang terduga pelakunya lanjut Hafid, setelah dilakukan permintaan keterangan dari personil Bea dan Cukai selaku penangkap dan pemilik kendaraan travel, tidak diketemukan fakta yang menyatakan kedua terduga mengetahui/memiliki bahwa muatan yang mereka angkut adalah BBL. Mereka mengiranya adalah rokok.

"Dari informasi terduga dan pemilik travel, muatan yang mereka angkut adalah milik pemesan (penyewa) travel yang sampai saat ini belum diketemukan dengan informasi muatan adalah rokok. Setelah dilakukan permintaan keterangan dari terduga dan penangkap, terduga sampai dengan dilakukan pemeriksaan isi muatan tidak mengetahui bahwa muatan yang dibawa adalah BBL. Berkenaan hal tersebut, pengawas perikanan merasa belum terpenuhinya unsur untuk dapat dinaikkan ke tahap penyidikan," Tegasnya. 

Sampai saat ini pengawas perikanan -setelah adanya perkara ini- masih melakukan pengumpulan informasi terkait peredaran BBL ilegal. Sehingga modus operandi para pelaku pendistribusiaan BBL ilegal dapat terbongkar dan dihukum sesuai ketentuan yang berlaku.

"Penanganan suatu perkara di bidang kelautan dan perikanan tidak semua perkara berujung pada proses pengadilan karena dalam penanganan suatu perkara ada yang dilakukan sampai tindakan pengawasan, pengenaan sanksi adminstratif, dan proses penyidikan. Berkenaan dengan perkara ini, berdasarkan hasil gelar perkara, diputuskan untuk dilakukan tindakan pengenaan Sanksi Administratif dan terkait barang bukti utama berupa BBL dilakukan pelepasliaran," jelasnya.

Sebelumnya diketahui, melalui Humas Bea cukai Palembang, Andika membenarkan jika pihaknya sudah menyerahkan pelaku dan barang bukti berupa 27 kotak styrofoam yang dibalut plastik hitam dan dilakban yang berisi 148.091 ekor BBL jenis pasir dan mutiara.

Adapun tim gabungan yang mengamankan dua pria berinisial AW (29) dan U (43) yakni Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Timur dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Palembang.

Keduanya ditangkap di Jalan Soekarno-Hatta Kota Palembang, Rabu (18/9/2024) pagi. 

Dalam kasus ini, AW berperan sebagai sopir sementara U sebagai penumpang.

Pelaksana Harian Kakanwil DJBC Sumatera Bagian Timur, M Lukman mengatakan penangkapan bermula saat tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada rencana penyelundupan barang kena cukai (BKC) ilegal ke wilayah Sumsel.

Mendapatkan informasi tersebut tim gabungan melakukan patroli di Jalan Soekarno-Hatta Palembang, dan melihat ciri-ciri kendaraan yang dibuat dan dilakukan izin, izin dan dilakukan pemeriksaan, katanya.

Selanjutnya, tim berhasil menghentikan mobil ELF B 7382 UDA yang dikendarai secara tak terduga pelaku AW dan U. Setelah dilakukan pemeriksaan didapati 27 kota styrofoam di bungkus plastik hitam yang berisi benih lobster tersebut.

Didapati 27 kotak styrofoam yang dibalut plastik hitam dan dilakban yang berisi 148.091 ekor BBL jenis pasir dan mutiara bernilai kurang lebih Rp 22,2 miliar. Dari pengakuan keduanya, mereka diberi tahu bahwa itu adalah rokok bukan benih lobster. 

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap sopir tersebut, kata Lukman, keduanya tidak bisa menunjukkan surat keterangan asal dan dokumen terkait lainnya terkait pengangkutan benih lobster tersebut.

Selanjutnya 2 orang beserta barang bukti dan kendaraan kemudian diamankan ke KPPBC TMP B Palembang guna pemeriksaan mendalam, kata dia.

Dari hasil interogasi keduanya, mereka disuruh membawa barang bukti tersebut ke perbatasan Provinsi Riau yang dibawa dari Provinsi Lampung dan tidak mengetahui bahwa yang diangkut tersebut adalah benih lobster.

Rencananya, benih lobster tersebut akan dipasarkan ke luar negeri melalui pelabuhan tertentu yang tidak mencurigakan.

Tombol Google News

Tags:

Benur ilegal PSDKP KKP Kementerian Kelautan dan Perikanan Bea dan cukai Lobster