Aksi Ajudan Kapolri Tampar Kepala dan Ancam Jurnalis di Semarang Tuai Kecaman

6 April 2025 17:42 6 Apr 2025 17:42

Thumbnail Aksi Ajudan Kapolri Tampar Kepala dan Ancam Jurnalis di Semarang Tuai Kecaman Watermark Ketik
Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Shinta Miranda/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Kasus kekerasan oleh aparat kepada jurnalis yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya kembali terjadi. Bahkan kali ini dilakukan oleh ajudan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

Insiden tersebut terjadi saat sejumlah jurnalis meliputi agenda Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat sedang meninjau arus balik di Stasiun Tawang Kota Semarang pada Sabtu, 5 April 2025.

Kejadian bermula saat Listyo menyapa seorang penumpang disabilitas di stasiun dan sejumlah jurnalis mengambil gambar dari jarak yang wajar. Seorang pewarta foto dari Kantor Berita Antara Foto, Makna Zaezar, mengalami kekerasan oleh ajudan tersebut. 

"Polisi itu menampar korban pada bagian kepala," ujar Ketua PFI Semarang, Dhana Kencana dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi Ketik.co.id pada Minggu, 6 April 2025.

Ketegangan semakin meningkat saat ajudan Listyo mulai membuka jalan untuk atasannya itu. Ajudan tersebut juga terdengar mengeluarkan ancaman kepada beberapa jurnalis dengan mengatakan, "Kalian pers, saya tempeleng satu-satu,". 

Sejumlah jurnalis lain juga mengalami dorongan dan intimidasi fisik, salah satunya bahkan sempat dicekik. Tindakan tersebut menimbulkan trauma, rasa sakit hati, dan perasaan direndahkan bagi korban, serta keresahan di kalangan jurnalis lainnya yang merasa ruang kerja mereka tidak aman.

Tindakan arogan ajudan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu menuai kecaman dari sejumlah pihak. 

"Kami mengecam keras tindakan kekerasan oleh ajudan Kapolri terhadap jurnalis dan segala bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik," ujar Ketua PFI Semarang, Dhana Kencana. 

"Kami menuntut permintaan maaf terbuka dari pelaku kekerasan terhadap jurnalis. Di sisi lain, Polri juga harus memberikan sanksi kepada anggota pelaku kekerasan terhadap jurnalis tersebut," tambah Ketua Divisi Advokasi AJI Semarang, M Dafi Yusuf. 

AJI Semarang dan PFI Semarang tegas menyatakan, peristiwa kekerasan tersebut sebagai pelanggaran Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

"Polri harus mau belajar agar tak mengulangi kesalahan serupa," sambung Dafi. 

Kedua organisasi tersebut menyatakan akan mengawal serius penanganan kasus ini, hingga terduga pelaku mendapat sanksi hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

"Kami menyerukan kepada seluruh media, organisasi jurnalis, dan masyarakat sipil untuk turut mengawal kasus ini," pungkas Dana. (*) 

Tombol Google News

Tags:

kapolri Listyo Sigit Prabowo Kekerasan terhadap jurnalis Stasiun Tawang Kota Semarang Arus Balik Ajudan Kapolri