Dinas Peternakan Jombang Perketat Pengawasan Hibah Ternak

23 Mei 2025 19:15 23 Mei 2025 19:15

Thumbnail Dinas Peternakan Jombang Perketat Pengawasan Hibah Ternak
Ilustrasi pemeriksaan hewan ternak kambing di Jombang. (Foto: Syaiful Arif/ketik.co.id)

KETIK, JOMBANG – Dinas Peternakan Kabupaten Jombang tahun ini menerapkan aturan ketat dalam program hibah ternak. Hal tersebut dilakukan guna memastikan bantuan tepat sasaran dan terhindar dari penyalahgunaan.

Plt Kepala Dinas Peternakan Jombang, M Saleh, mengatakan proses pencairan 64 kelompok ternak yang mendapatkan hibah sebesar Rp 4,5 miliar dari APBD 2025 sudah tuntas.

"Termasuk Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2020. Kelompok ternak diwajibkan merealisasikan belanja sesuai proposal yang telah disepakati," tuturnya, Jumat, 23 Mei 2025.

Diungkapkan Saleh, Dinas Peternakan bersama Inspektorat Kabupaten Jombang akan rutin melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke 64 kelompok penerima bantuan hibah ternak, setiap tiga bulan sekali.

“Kami ingin program hibah ternak ini benar-benar bermanfaat. Oleh karena itu, pengawasan akan dilakukan secara ketat dan berkala,” tegas Saleh.

"Untuk jumlah kambingnya atau sapi berapa ekor, tergantung besaran dana hibah yang didapat. Karena, setiap kelompok ternak di Jombang dapatnya beda-beda," sambungnya.

Ia menyampaikan bahwa hewan ternak itu nantinya akan dibudidayakan oleh masing-masing anggota kelompok ternak.

Jumlah dan jenis kambing atau sapi yang diterima masing-masing kelompok ternak, menyesuaikan dengan hasil survei pasar dan keputusan internal kelompok.

"Spesifikasi kambing tergantung harga pasar dan hasil survei. Umur kambing yang cocok sebagai indukan juga kami sesuaikan dengan kebutuhan dan kesepakatan masing-masing kelompok," ucapnya.

Program ini kata ia, merupakan bagian dari upaya Pemkab Jombang dalam meningkatkan kesejahteraan peternak dan mendukung kemandirian pangan berbasis peternakan lokal. (*)

Tombol Google News

Tags:

pemkab Jombang hibah Kelompok Ternak