KETIK, SERANG – Sejak diberlakukan sistem zonasi pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), banyak orang tua atau wali siswa yang mengeluhkan sistem tersebut.
Ini dikarenakan dalam realisasinya tidak sebagaimana yang diharapkan. Misal, sering ditemukan justru calon siswa yang dekat dengan sekolah tidak lolos seleksi alias tidak masuk kuota.
Imbasnya, calon siswa tersebut harus rela bersekolah di sekolah swasta. Padahal secara ekonomi masih membutuhkan bantuan.
Lantaran hal itu, menghadapi PPDB 2025, Kota Serang mengusulkan sistem nilai seleksi atau yang biasa disebut Nilai Ebta Murni (NEM). Hal itu disampaikan Kepala Dindik Kota Serang Tb. Suherman terkait wacana PPDB 2025.
"Kami sudah berkomunikasi dengan Kemendikbud RI di Jakarta supaya PPDB tahun ini lebih disederhanakan, melalui seleksi tidak seperti tahun-tahun sebelumnya," terangnya kepada media, Sabtu, 30 Noovember 2024.
Suherman menjelaskan, PPDB sistem zonasi selama ini membuat banyak persoalan dalam dunia pendidikan. Oleh sebab itu, Pemerintah Pusat sekarang sudah banyak menerima masukan dari beberapa daerah dan sedang menggodoknya.
"Dengan sistem seleksi diharapkan pusat juga memberikan yang terbaik buat sekolah favorit dengan siswa terbaik. Dengan sistem seleksi mudah-mudahan masyarakat dapat menerima sepenuhnya," ungkap Kepala Dindik Kota Serang Tb. Suherman.
Disinggung apa arti sistem nilai seleksi, Suherman menuturkan, ketika memasuki masa PPDB, sekolah menggunakan nilai seleksi yang tertinggi kalau dulu mungkin seperti sistem NEM.
"Hasil seleksi itu dimasukkan ke sekolah favorit dengan grade berapa, maka ditetapkan lah itu. Saya yakin masyarakat akan menerimanya," tuturnya.
Kemudian adanya wacana sistem pembelajaran digitalisasi, kata Suherman, Kota Serang akan mensupportnya.
"Itu bagus maka Dindikbud Kota Serang akan mendukung hal tersebut," ujarnya.
Lebih lanjut kata dia, terakhir untuk PPDB Sekolah Dasar (SD), Suherman mengatakan, masih menggunakan sistem usia.
"Untuk SD mendahulukan yang berusia 7 tahun dan wajib diterima," tandasnya. (*)