Bongkar Praktik Pemotongan Ilegal Sapi Betina di Bondowoso: Dugaan Pelanggaran Hukum Mengemuka

23 Mei 2025 21:20 23 Mei 2025 21:20

Thumbnail Bongkar Praktik Pemotongan Ilegal Sapi Betina di Bondowoso: Dugaan Pelanggaran Hukum Mengemuka
Achmad Hasan Basri, pakar hukum dari Universitas Islam Negeri KHAS Jember. ( Foto: Haryono/ Ketik.co.id)

KETIK, BONDOWOSO – Praktik pemotongan sapi betina yang masih produktif, termasuk yang sedang mengandung, diduga telah berlangsung diam-diam di Kabupaten Bondowoso sejak 2023. Fakta ini terungkap melalui kesaksian seorang mantan karyawan Rumah Potong Hewan (RPH) Selolembu di Kecamatan Curahdami.

Mantan pegawai yang enggan disebutkan namanya secara lengkap, hanya dikenal dengan inisial NS, mengungkapkan bahwa janin dari sapi bunting yang disembelih dikuburkan di sekitar area Pasar Hewan Terpadu Curahdami. Pengakuan ini memicu kekhawatiran akan potensi pelanggaran hukum dalam praktik penyembelihan ternak di wilayah tersebut.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan secara eksplisit melarang penyembelihan sapi betina produktif, kecuali dalam situasi-situasi khusus seperti riset ilmiah, pembibitan, pengendalian wabah penyakit, pelestarian adat, atau untuk menghindari penderitaan hewan yang parah.

Achmad Hasan Basri, pakar hukum dari Universitas Islam Negeri KHAS Jember, menjelaskan bahwa larangan tersebut tertuang dalam Pasal 18 ayat (4) dan dilengkapi dengan ancaman sanksi pada Pasal 85 dan 86. Ia menyatakan bahwa pelaku yang melanggar aturan ini bisa dikenai sanksi administratif hingga pidana, dengan pendekatan pidana sebagai upaya terakhir (ultimum remidium).

"Siapa pun yang melanggar pasal ini dapat dikenai hukuman. Tidak hanya denda atau sanksi administratif, tapi juga ancaman pidana bila pelanggaran bersifat serius atau terus berulang," terang Basri, Jumat (23/5/2025).

Dugaan praktik pemotongan ilegal ini menambah catatan penting dalam pengawasan distribusi dan pengelolaan ternak di daerah. Pemerintah setempat didesak untuk memperketat pengawasan dan menjamin seluruh aktivitas di RPH sesuai dengan regulasi yang berlaku. (*) 

Tombol Google News

Tags:

Potong sapi hamil sapi produktif Dinas Peternakan Perikanan