KETIK, SURABAYA – Pemkot Surabaya bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jatim menggelar rapat koordinasi dan pengarahan di ruang sidang wali kota, Rabu (31/1/2024).
Dalam rapat koordinasi dan pengarahan ini, BPK Jatim membahas soal rekomendasi Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) terhadap Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemkot Surabaya.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengatakan, tujuan digelarnya rapat koordinasi dan pengarahan ini adalah untuk menindaklanjuti hasil temuan BPK Jatim yang sebelumnya ditindaklanjuti oleh Pemkot Surabaya.
Tujuannya, agar tidak memberikan beban kepada jajaran perangkat daerah (PD) pada periode berikutnya.
Eri menjelaskan, TLHP yang sebelumnya dikerjakan oleh jajaran Pemkot Surabaya berjalan dengan baik, sesuai dengan arahan dan rekomendasi BPK Jatim. Di tahun 2021.
Dia menyebutkan, pertama kali dirinya menjabat sebagai Wali Kota Surabaya, penindaklanjutan hasil pemeriksaan BPK Jatim kala itu mencapai 63 persen. Kemudian, di tahun 2022 menjadi 93 persen.
“Semester pertama di 2023 95 persen, ada rekomitmen dengan bimbingannya BPK, dan itu nanti insyaallah kalau bisa selesai di semester dua tahun 2023 ini, bisa sampai 97 persen. Harapan kita di tahun 2024 bisa 100 persen,” kata Eri.
Eri menyebutkan, ada berbagai hal yang direkomendasikan oleh BPK Jatim sebelumnya.
Dirinya mencontohkan, soal pembayaran izin mendirikan bangunan (IMB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
“Mulai dari PBB yang orangnya nggak ada, terus tagihan-tagihan yang titiknya sudah tidak ada. Pemerintah nggak bisa mengambang, pemerintah kan harus memberikan kepastian, itu lah yang diberikan kepada kami, arahan-arahan yang disampaikan tadi,” ujarnya.
Tak hanya itu, dirinya juga menjelaskan soal pajak pembayaran reklame.
Sesuai dengan rekomendasi BPK Jatim, lanjut dia, pembayaran pajak reklame harus dibedakan, antara jalan utama dengan titik jalan lainnya.
“Terkait video yang disampaikan tadi, tidak mungkin sama dengan billboard yang 1x24 jam, dia cuma satu materi. Tapi kalau videotron kan 1x24 jam bisa beberapa materi, bagaimana itu nanti perhitungannya. Nah, ini yang kita minta kepada teman-teman untuk berbicara kepada teman-teman reklame, berdiskusi terkait itu,” jelasnya.
Dirinya menambahkan, setiap kali akan menerapkan kebijakan, Pemkot Surabaya sangat terbuka dengan masyarakat. Karena itu, dia tidak ingin dengan adanya suatu kebijakan, malah memberatkan masyarakat Surabaya ke depannya.
“Surabaya ini terbuka saja, yang penting jalan dan semua merasa nyaman,” imbuhnya.
Di samping itu Kepala Perwakilan BPK Jawa Timur, Karyadi mengatakan, TLHP terhadap APBD Pemkot Surabaya saat ini sedang dalam tahap pemeriksaan dan pengujian. Setelah itu, dilanjutkan proses audit pada 5 Maret 2024 mendatang oleh BPK Jatim.
“Nantinya baru dilakukan pemeriksaan selama 60 hari, nah baru itu ada hasilnya,” kata Karyadi.
Karyadi mengungkapkan, yang perlu menjadi perhatian jajaran Pemkot Surabaya adalah soal pencatatan aset dan hasil pengadaan mutasi.
“Misal, ada pengadaan, tapi belum dicatat. Padahal barangnya ada, kontraknya ada, lupa mencatat. Tapi, kalau Kota Surabaya ini sudah agak minim lah,” ungkapnya.
Selain itu, Karyadi juga menerangkan, dari hasil pemeriksaan pendapatan asli daerah (PAD) beberapa waktu lalu, masih ada tempat usaha di Kota Surabaya yang kurang dalam melakukan pembayaran.
Dirinya mencontohkan seperti restoran, pajak hotel, dan termasuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Retribusi saya kira masih harus dilakukan pembenahan kebijakannya, aturan sudah ada, namun mungkin kurang memadai sehingga harus dievaluasi, sehingga bisa terjaring dan tidak memberatkan masyarakat, jelas itu. Tapi, kalau fungsinya sudah tidak memberatkan masyarakat, masyarakat dengan sendirinya akan tertib membayar, sehingga hasil itu bisa digunakan untuk pembangunan, itu harapan kami,” terangnya.
Dirinya menambahkan, BPK Jatim terus mendorong dan melakukan pengujian terhadap sistem pengendalian internal di lingkungan pemerintah daerah khususnya Pemkot Surabaya.
Tujuannya, agar pelaksanaan tahapan pajak dan retribusi yang diterapkan bisa berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Sehingga tidak ada oknum-oknum yang bermain dan sebagainya. Sejauh ini, Kota Surabaya dari dahulu kategorinya baik terus, WTP-nya (Wajar Tanpa Pengecualian) baik terus,” pungkasnya. (*)
BPK Jatim Periksa TLHP APBD Surabaya
31 Januari 2024 13:10 31 Jan 2024 13:10


Tags:
BPK Provinsi Jatim APBD Surabaya Badan Pemeriksa Keuangan TLHP Pemkot SurabayaBaca Juga:
Soal Anggaran Pendidikan di Surabaya 20 Persen, Kadiskominfo KlarifikasiBaca Juga:
Geger! Video Viral Soal Anggaran Pendidikan Surabaya MinimalisBaca Juga:
Festival Rujak Uleg Kembali Hadir, Siap Ramaikan Taman Remaja SurabayaBaca Juga:
Penyelenggaraan Munas APEKSI VII Surabaya, Komisi A Dorong Nilai Budaya Ditampilkan Secara EleganBaca Juga:
Meriah! Inilah Rentetan Acara Peringatan Hari Jadi Kota Surabaya Ke-732Berita Lainnya oleh Shinta Miranda

20 Mei 2025 19:20
Komisi C DPRD Surabaya Ingatkan Pemkot Harus Humanis saat Lakukan Penertiban Bangli Kalianak

20 Mei 2025 18:45
Momen Harkitnas 2025, Arif Fathoni: Ambil Peran Aktif dalam Percaturan Dunia

20 Mei 2025 18:15
Ketika Chef Tommaso Membawa Cita Rasa Kampung Halamannya ke Osteria Gia Surabaya

20 Mei 2025 16:39
Hari Kebangkitan Nasional di Mata Ketua Komisi A DPRD Surabaya

20 Mei 2025 16:26
Suami Najwa Shihab Tutup Usia di RS PON Jaktim

20 Mei 2025 16:10
Komunitas Nol Sampah Kritik Keras soal Pelepasan Balon di Festival Rujak Uleg 2025

Trend Terkini

18 Mei 2025 17:16
Car Free Day Diprotes, Kades Sekitar Stadion Kraksaan Tak Terima

14 Mei 2025 22:00
Penertiban TikTokers di Jembatan Ampera: Antara Ketertiban dan Potensi Promosi Kota

18 Mei 2025 12:40
Tujuh Pasangan Tak Sah Terjaring Razia di Kosan Pacitan, Satu Masih Pelajar

15 Mei 2025 18:25
Dinas Dukcapil Sleman Pindah ke Gedung Baru untuk Tingkatkan Pelayanan

17 Mei 2025 15:50
Asal Tak Ada Pungutan di Jalanan, Penambang Lumajang Siap Bayar Pajak Naik Dua Kali Lipat
Trend Terkini

18 Mei 2025 17:16
Car Free Day Diprotes, Kades Sekitar Stadion Kraksaan Tak Terima

14 Mei 2025 22:00
Penertiban TikTokers di Jembatan Ampera: Antara Ketertiban dan Potensi Promosi Kota

18 Mei 2025 12:40
Tujuh Pasangan Tak Sah Terjaring Razia di Kosan Pacitan, Satu Masih Pelajar

15 Mei 2025 18:25
Dinas Dukcapil Sleman Pindah ke Gedung Baru untuk Tingkatkan Pelayanan

17 Mei 2025 15:50
Asal Tak Ada Pungutan di Jalanan, Penambang Lumajang Siap Bayar Pajak Naik Dua Kali Lipat

