Cara Cek Hasil Penghitungan Suara Pilkada 2024 Resmi Se-Indonesia dari KPU, Jagoanmu Menang?

Jurnalis: Samsul HM
Editor: M. Rifat

27 November 2024 21:16 27 Nov 2024 21:16

Thumbnail Cara Cek Hasil Penghitungan Suara Pilkada 2024 Resmi Se-Indonesia dari KPU, Jagoanmu Menang? Watermark Ketik
Proses penghitungan suara Pilkada 2024 di salah satu TPS di Surabaya, 27 November 2024. (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Pilkada serentak 2024 diselenggarakan di seluruh provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia pada Rabu 27 November 2024.

Seperti pemilihan presiden (Pilpres) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara menyediakan laman khusus perhitungan suara atau real count di tiap daerah.

Pada Pilkada tahun ini, pemilihan serentak dilakukan di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota seluruh Indonesia.

Masyarakat yang ingin melihat dan memantau data TPS yang telah terkumpul serta hasil penghitungan suara secara resmi dapat langsung mengaksesnya dengan mengunjungi situs resmi berikut ini: https://pilkada2024.kpu.go.id/.

Dalam situs tersebut, masyarakat bisa memilih jenis pemilihan, yaitu gubernur atau wali kota/bupati.

Kemudian, masyarakat dapat memilih nama provinsi atau kota/kabupaten yang ingin dipantau secara spesifik pada kolom yang tersedia. Setelah itu, seluruh rincian hasil real count yang dituju akan muncul.

Real count adalah penghitungan keseluruhan surat suara secara resmi di seluruh tempat pemungutan suara yang ada. Metode rekapitulasi inilah yang valid dan hasilnya akan mutlak untuk menentukan kepala daerah terpilih atau pemenang pemilu.

Proses penghitungan suara resmi oleh KPU dijadwalkan dilaksanakan 19 hari setelah pencoblosan sampai pada 16 Desember 2024 mendatang.

Berikut sisa tahapan Pilkada serentak 2024 yang masih akan berlangsung:

  • Pelaksanaan pemungutan suara: Rabu, 27 November 2024
  • Rekapitulasi hasil penghitungan suara: Rabu, 27 November 2024 - Senin, 16 Desember 2024
  • Penetapan calon terpilih: Paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
  • Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismisal atau putusan Mahkamah Konstitusi (MK) diterima oleh KPU
  • Pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih. (*)

Tombol Google News

Tags:

pilkada pilkada serentak KPU RI Pilkada 2024