Dari Dosen Hingga Jadi Tersangka di KPK, Ini Kronologi Kasus Wamenkumham Eddy Hiariej

Jurnalis: Muhammad Faizin
Editor: Mustopa

9 November 2023 15:40 9 Nov 2023 15:40

Thumbnail Dari Dosen Hingga Jadi Tersangka di KPK, Ini Kronologi Kasus Wamenkumham Eddy Hiariej Watermark Ketik
Prof Eddy Hiariej saat dilantik menjadi Wamenkumham. (Dok Setkab)

KETIK, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkum HAM) Edward Omar Sharief Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai tersangka suap dan gratifikasi. Penetapan tersangka terhadap guru besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) ini bahkan sudah dilakukan sejak beberapa hari yang lalu. 

"Kemudian, penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani (surat penyidikan) sekitar dua minggu yang lalu," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat dikonfirmasi di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (09/11/2023), seperti dilansir dari Suara.com, jejaring Ketik.co.id. 

Alex menjelaskan, Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Namun, ia enggan membeberkan siapa saja mereka. 

"Dari pihak penerima tiga orang, dari pihak pemberi ada satu orang," papar Alex. 

Profesor Hukum Pidana yang Jadi Saksi Ahli di MK

Nama Eddy Hiariej mulai melejit di kalangan masyarakat awam saat dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Mahkamah Konstitusi.

Saat itu, Eddy Hiariej sebagai saksi ahli dari kubu pasangan Jokowi - Maruf Amin yang hasil kemenangannya digugat oleh kubu Prabowo - Sandiaga Uno.

Padahal, Eddy Hiariej merupakan guru besar ilmu hukum pidana, bukan hukum tata negara atau hukum kepemiluan. Namun, ia sukses memperkuat argumen kubu Jokowib- Maruf Amin.

Kala itu, ia berargumentasi dengan banyak menggunakan pendekatan filsafat hukum. Eddy Hiariej terkenal dengan ucapannya, yang meminta MK untuk tidak sekedar menjadi Mahkamah Kalkulator. 

Beberapa bulan setelah itu, Eddy Hiariej 'diganjar' jabatan sebagai Wakil Menteri Hukum dan HAM.

Jauh sebelum itu, Eddy Hiariej sudah lama dikenal sebagai akademisi hukum yang cemerlang. Ia bahkan berhasil meraih gelar guru besar ilmu hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (FH UGM) pada usia 37 tahun.

Eddy Hiariej juga dikenal aktif menulis jurnal dan buku akademis. Berbagai karyanya menjadi buku wajib di berbagai fakultas hukum dari jenjang sarjana hingga doktoral.

Kronologi Kasus Wamenkumham 

Kasus yang menjerat Wamenkumham Eddy Hiariej ini berawal dari laporan yang dilakukan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso ke KPK pada Selasa 14 Maret 2023 silam.

Eddy dituding menerima suap dari salah satu pihak yang terlibat dalam sengketa saham dan kepengurusan di PT Citra Lampian Mandiri (CLM). Suap diberikan kepada dua orang dekat Eddy Hiariej yang kini dikabarkan juga sudah menjadi tersangka.

Kasus bermula saat Direktur PT CLM, Helmut Hermawan (HH) meminta konsultasi hukum kepada Eddy soal sengketa perusahaannya. Untuk proses tersebut, HH diduga mengalirkan dana sebesar Rp 7 miliar yang diberikan secara bertahap lewat Yogi Ari Rukman (YAR) dan Yosi Andika (YAM). Kedua orang itu disebut sebagai orang dekat dari Eddy Hiariej.

"Pertama, bulan April dan Mei (2022) ada satu pemberian dana masing-masing Rp 2 miliar (jadi) sebesar Rp 4 miliar, yang diduga diterima oleh Wamen EOSH (Eddy) melalui asisten pribadinya di Kemenkumham saudara YAR ini buktinya ni (menunjukkan kertas)," kata Sugeng di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/3/2023).

Aliran dana, lanjut Sugeng, kembali mengalir pada Agustus 2022, dengan pemberian uang sebesar Rp 3 miliar secara tunai, dengan pecahan mata uang Dollar Amerika Serikat.

"Diterima tunai oleh juga asisten pribadi YAR, di ruangan saudara YAR. Diduga atas arahan saudara Wamen EOSH (Eddy)," kata Sugeng.

Atas laporan dari IPW itu, Eddy Hiariej sudah tegas membantahnya. Ia menyebut laporan itu sebagai fitnah yang tendensius. Namun Eddy enggan melaporkan balik Ketua IPW yang juga dikenal sebagai seorang advokat. (*)

Tombol Google News

Tags:

Wamenkumham Eddy Hiariej Edward Omar Sharief Hiariej Komisi Pemberantasan Korupsi KPK suap Gratifikasi Alexander Marwata