KETIK, YOGYAKARTA – Bawaslu Kabupaten Sleman memanggil cawabup nomor urut 01, Sukamto untuk dimintai keterangan. Hal ini terkait dugaan ia melakukan bagi-bagi uang kepada peserta kampanye dalam salah satu acara.
Kordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P2H) Bawaslu Kabupaten Sleman, Raden Yuwan Sikra menyebut sebanyak 8 orang -termasuk Sukamto- telah diundang untuk memberikan keterangan di Kantor Bawaslu Sleman terkait dugaan pelanggaran politik uang tersebut.
“Ada satu saksi yang tidak hadir, sisanya hadir semua memberikan keterangan,” ungkap Raden Yuwan, saat dikonfirmasi pada Selasa petang, 22 Oktober 2024.
Sedangkan saksi-saksi yang dimintai keterangan, ada yang berasal dari warga sebagai peserta kampanye, panitia kegiatan. Serta anggota Panwaslu Kecamatan Moyudan dan Panwaslu Kelurahan/Desa terkait.
Menurut Raden Yuwan, informasi yang diklarifikasi seputar adanya pemberian uang kepada warga saat acara kampanye berlangsung di Dusun Tumut, Kapanewon Moyudan, Minggu 13 Oktober 2024 pekan lalu. Diantaranya pemberian uang kepada para duda, janda, dan kelompok pemuda Tumut. Dengan nominal yang bervariasi jumlahnya.
Ia menjelaskan, kegiatan kampanye ini dilaksanakan di acara warga yang sedang merayakan peringatan Lapangan Voli Gelora Bung Dullah di Tumut.
Sementara itu Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, menambahkan cawabup Sukamto sudah memberikan keterangan di hadapan pemeriksa pada Selasa pagi. Namun, ia tidak menyebut hasil pemeriksaan tersebut.
Ia menyebut, dugaan pelanggaran pemilihan ini diproses berdasarkan hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan Moyudan dan sudah dibahas bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Sleman.
Arjuna menegaskan permintaan keterangan ini prinsipnya untuk mendalami informasi yang dibutuhkan untuk pembuktian dugaan pelanggarannya, dan ini masih terus didalami. (*)