KETIK, ACEH BARAT DAYA – Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) bersama dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh Barat Daya (Abdya), Aceh, melaksanakan Diklat Paralegal di Aula BKPSDM Abdya, Senin, 5 Mei 2025.
Acara yang akan berlangsung dari tanggal 5 hingga 7 Mei 2025 itu dibuka oleh Wakil Bupati Abdya, Zaman Akli dan diikuti Kepala BKPSDM Abdya, Yusan Sulaili, Ketua YARA Abdya, Suhaimi, perwakilan YARA, serta para peserta.
Dalam sambutannya melalui zoom, Ketua YARA, Safaruddin menuturkan, Diklat Paralegal yang dilaksanakan tersebut untuk memberikan pendidikan hukum bagi peserta yang merupakan putra putri Abdya.
Dikatakan Safaruddin, Paralegal Hukum sebagai jembatan keadilan di akar rumput. selain itu pelatihan ini bertujuan membekali masyarakat sipil dengan keterampilan hukum dasar, kemampuan advokasi, serta teknik penyusunan dokumen hukum.
"Nantinya, Paralegal yang mengikuti program ini bisa membantu masyarakat yang dalam pendampingan bantuan hukum," ujarnya.
Menurut Safar, Paralegal akan berperan dalam melakukan penelitian hukum secara ekstensif dengan menggunakan sumber daya seperti basis data, buku, dan berkas kasus. Tujuannya untuk menegakkan keadilan.
"Paralegal dapat membantu pengacara dalam pengungkapan undang-undang yang logis dan relevan, keputusan pengadilan, artikel hukum, dan informasi penting lainnya yang membentuk strategi kasus," sebut Safar.
Spesialnya, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Kurang Mampu. Paralegal juga bisa beracara di pengadilan untuk memberikan bantuan hukum terhadap warga yang tidak mampu dan miskin.
Ketua YARA itu menuturkan, hal yang sangat penting dalam Diklat Paralegal ini karena mengingat masih banyak persoalan hukum di tengah masyarakat yang tidak tertangani karena keterbatasan akses terhadap layanan hukum formal.
"Pada dasarnya, paralegal ini dapat membantu masyarakat yang bermasalah dengan hukum non litigasi, akan tetapi kedudukannya tidak bisa disamakan dengan advokat," jelas Safaruddin terkait dengan pelaksanaan Diklat Paralegal di Abdya. (*)