KETIK, SURABAYA – Kejari Tanjung Perak membongkar dugaan tindak pidana korupsi di Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya Surabaya dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Dua orang tersangka itu adalah Muhammad Taufiqurrahman (T) yang menjabat Direktur Pembinaan Pedagang PD Pasar Surya periode 2019–2023 dan Masrur (M) yang sejak 2017 sampai sekarang menjabat Kepala Cabang Selatan PD Pasar Surya Surabaya.
Menanggapi hal itu, Direktur Utama PD Pasar Surya, Agus Priyo menjelaskan adanya dua pejabat perusahaan itu ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi.
Agus menegaskan, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami menghargai proses hukum yang ada dan berharap ke depan PD Pasar Surya semakin bebas dari hal-hal seperti ini,” kata Agus, Selasa 10 Desember 2024.
Agus juga mengungkapkan salah satu tersangka, M Taufiqurrahman, sudah tidak menjabat sebagai Direktur Pembinaan Pedagang sejak tahun lalu.
“Setahu saya, Pak Taufiqurrahman tidak lagi menjadi Direktur Pembinaan Pedagang sejak tahun lalu,” terangnya.
Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan parkir di bawah PD Pasar Surya. Kejari Tanjung Perak menyebutkan bahwa kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp725,44 juta.
Kedua tersangka adalah M Taufiqurrahman, mantan Direktur Pembinaan Pedagang PD Pasar Surya periode 2019–2023, dan Masrur, Kepala Cabang Selatan PD Pasar Surya. Mereka diduga melanggar prosedur dalam perpanjangan izin pengelolaan parkir pada 2020–2023.
“Perpanjangan izin dilakukan tanpa evaluasi, kajian, atau negosiasi, meskipun mereka tahu prosedur itu tidak sesuai aturan,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara.
Selain pelanggaran prosedur, ditemukan tunggakan pembayaran dari pengelola parkir yang tidak terselesaikan selama tiga tahun. Data setoran juga tidak sesuai antara cabang, kantor pusat, dan laporan pengelola parkir.
“Beberapa uang yang seharusnya disetorkan oleh Masrur ke kantor pusat diduga diselewengkan,” tambah Mahendra.
Berdasarkan alat bukti dan pemeriksaan terhadap 29 saksi serta dua ahli, kejaksaan menetapkan keduanya sebagai tersangka. Keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Taufiqurrahman dan Masrur dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Penahanan dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan lancar,” tutup Mahendra.(*)