ESDM Sulsel Dorong Pengusaha Tambang Pasok Material untuk IKN

Jurnalis: Husni Habib
Editor: M. Rifat

24 Februari 2024 06:37 24 Feb 2024 06:37

Thumbnail ESDM Sulsel Dorong Pengusaha Tambang Pasok Material untuk IKN Watermark Ketik
Pembangunan IKN. (Foto: Dok Kementerian PUPR)

KETIK, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) dalam hal ini Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Selatan, menghimbau para pengusaha pertambangan yang ada di wilayahnya untuk membagi material bukan hanya untuk proyek strategis nasional yang ada di wilayah Sulsel tetapi juga di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Hal ini disampaikan Kepala Dinas ESDM Sulsel Andi Eka Prasetya yang mengatakan pembagian material tambang itu sangat penting untuk mendukung pembangunan IKN.

"Apalagi dengan tambang berizin Pemda bisa mendapatkan pendapatan asli daerah (PAD), termasuk potensi sumber daya alam sehingga produksinya bisa dipasok ke IKN," jelasnya, Jumat (23/2/2024).

"Oleh karena itu semua diperlukan izian usaha pertambangan (IUP) atau berizin untuk berinvestasi di Sulsel," imbuhnya.

Lebih lanjut, untuk memudahkan monitoring dan memantau kegiatan pertambangan di Sulsel, pihaknya bersama dinas terkait datang langsung ke lokasi pertambangan. Hal ini bertujuan melihat proses yang dijalankan sesuai izin usaha pertambangan (IUP) serta betul-betul memenuhi dan mematuhi ketentuan lainnya.

"Jadi kegiatan kunjungan ke beberapa kabupaten untuk awal tahun, bertujuan untuk memonitoring dan koordinasi Pemerintah Daerah (Pemda) bersama cabang dinas melihat kondisi tambang di daerah," tambahnya dilansir dari jejaring nasional Ketik.co.id, Suara.com.

Selain memantau perizinan, ESDM Sulsel juga akan menindak pelaku pertambangan ilegal yang tidak memiliki ijin. Dengan melakukan koordinasi kepada bupati atau wali kota setempat, ESDM Sulsel datang kedaerah dan menghimbau penambang ilegal untuk segera mengurus perijinan.

Kepala Cabang Dinas ESDM Sulsel Wilayah II Gowa Zunaifa Y Slamet menambahkan untuk di wilayahnya saat ini ada 25 pengusaha tambang yang sedang mengurus IUP maupun OP termasuk yang sudah mati perizinannya.

“Ada 25 terdaftar di kami baik IUP ada OP dan eksplorasi termasuk ada juga yang mati, rata-rata yang sudah mati izinnya masih tetap bereksplorasi ada juga masih proses tapi masih menambang,” kata Eva.(*)

Tombol Google News

Tags:

ESDM Sulsel IKN Pengusaha Tambang Perijinan Pemprov Sulsel