Gempur Rokok Ilegal, Pemkab Jepara Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Lewat Sosialisasi Cukai

Jurnalis: Malik Naharul
Editor: Mustopa

27 Februari 2025 17:32 27 Feb 2025 17:32

Thumbnail Gempur Rokok Ilegal, Pemkab Jepara Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Lewat Sosialisasi Cukai Watermark Ketik
Pemkab Jepara bersama Bea Cukai Kudus saat sosialisasi mengenai peraturan perundang-undangan di bidang cukai di Pendopo Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara (Foto: Diskominfo Jepara)

KETIK, JEPARA – Peredaran rokok ilegal masih menjadi tantangan di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Jepara.

Untuk menangani permasalahan ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menggelar seminar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai pada Kamis 27 Februari 2025. 

Bertempat di Pendopo Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang cukai serta peranannya dalam memberantas rokok ilegal.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jepara, Edy Sujatmiko, dalam sambutannya menegaskan bahwa rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari segi pendapatan, tetapi juga berdampak buruk bagi kesehatan masyarakat, terutama generasi muda.

“Kami berharap para peserta yang hadir, terutama para tokoh masyarakat, dapat menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam menyebarkan informasi mengenai bahaya rokok ilegal,” ujar Edy Sujatmiko saat membuka acara.

Ia juga menyoroti besarnya Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima Kabupaten Jepara, yakni sekitar Rp 21 miliar tahun ini.

Dana tersebut digunakan untuk berbagai sektor, termasuk pengadaan alat kesehatan, peningkatan layanan Puskesmas, serta program kesejahteraan masyarakat seperti pelatihan kerja dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi buruh rokok dan warga terdampak.

“Manfaat dari DBHCHT ini sangat besar bagi masyarakat. Oleh karena itu, kita harus bersatu memberantas rokok ilegal yang hanya membawa kerugian,” tambahnya.

Peredaran rokok ilegal di Jepara memang masih ditemukan, namun upaya pemberantasannya terus dilakukan.

Sekda Jepara mengungkapkan bahwa sebelumnya, Pemkab Jepara telah memusnahkan satu truk rokok ilegal di Pendopo RA Kartini, yang seluruhnya berasal dari industri rokok lokal.

Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Kudus, Ruwiya Purnama, menyampaikan bahwa berkat berbagai upaya sosialisasi, pelanggaran cukai di Jepara mengalami penurunan setiap tahunnya.

“Jepara saat ini menempati posisi kedua sebagai penyumbang nilai cukai terbesar di eks-Karesidenan Pati,” ungkap Ruwiya.

Ia juga menjelaskan tiga jenis pelanggaran yang sering ditemukan di Jepara, yakni rokok polos (tanpa pita cukai atau menggunakan pita cukai palsu), salah personalisasi, dan salah peruntukan.

Dengan meningkatnya kesadaran masyarakat melalui sosialisasi semacam ini, diharapkan semakin banyak warga yang memahami pentingnya memilih produk legal.

Komitmen bersama antara pemerintah dan masyarakat sangat dibutuhkan agar Jepara dapat terbebas dari peredaran rokok ilegal yang merugikan dari segi ekonomi maupun kesehatan.

“Jika kita semua bersatu, peredaran rokok ilegal bisa diberantas, dan manfaat cukai bisa lebih dirasakan oleh masyarakat,” pungkasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Jepara Pemkab Jepara Kominfo Jepara Kota Ukir Bumi Kartini Gempur rokok ilegal Sosialisasi Cukai #Bea Cukai Kudus Jepara Bebas Rokok Ilegal DBHCHT Edukasi Cukai stop rokok ilegal Kesejahteraan Masyarakat Cukai Untuk Rakyat