KETIK, JEPARA – Seorang pria berinisial HS (32), warga Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah tertangkap basah hendak mengirim bahan peledak berupa serbuk petasan.
HS diamankan oleh Satreskrim Polres Jepara di wilayah Kecamatan Tahunan saat tengah mengantarkan pesanan yang dijual secara online.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita 700 gram serbuk bahan peledak siap edar yang telah dikemas dalam tujuh bungkus, serta 3 kilogram bahan peledak mentah yang terdiri dari potassium, belerang, dan aluminium powder. Selain itu, turut diamankan 63 selongsong petasan kosong yang siap diisi dengan mesiu.
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M. Faizal Wildan Umar Rela menegaskan, bahwa penjualan bahan peledak ilegal seperti ini sangat berbahaya dan tidak akan ditoleransi.
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M. Faizal Wildan saat menggelar konferensi pers kasus penjualan bahan peledak (petasan) ilegal, Kamis (6/3/2025) (Foto: Humas Polres Jepara)
"Pelaku kami amankan di Kecamatan Tahunan. Saat itu, pelaku mengantarkan bahan peledak (petasan) yang sudah dipesan melalui seseorang. Pelaku memperjualbelikan bahan peledak (petasan) dengan melalui media sosial ini guna mendapatkan keuntungan,” ujar Kasatreskrim AKP Wildan saat menggelar konferensi pers pada Kamis 6 Maret 2025.
AKP Wildan menegaskan, bahwa Polres Jepara akan menindak tegas dan tidak akan menolerir praktik penjualan petasan maupun upaya membuat petasan atau mercon yang bisa membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
“Kami akan menindak tegas dan tidak akan menolerir praktik penjualan petasan maupun upaya membuat petasan atau mercon yang bisa membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” tegasnya.
Atas perbuatannya, HS dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak. Ancaman hukumannya pun cukup berat, yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau pidana penjara maksimal 20 tahun.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam produksi maupun peredaran bahan peledak ilegal, karena selain berbahaya, konsekuensi hukumnya pun sangat berat.