KETIK, SURABAYA – Persoalan dugaan penahanan ijazah karyawan yang dialamatkan kepada UD Sentosa Seal, berlanjut ke ranah legislatif.
DPRD Surabaya mengundang Jan Hwa Diana, pemilik perusahaan tersebut untuk mengklarifikasi laporan adanya penahanan ijazah karyawan oleh tempat usaha tersebut. Jumlahnya bahkan mencapai 31 orang.
Pimpinan Hiring DPRD Surabaya dr Akmarawita Kadir menanyai mengenai keberadaan ijazah para pekerja saat ini.
"Bu Diana mungkin tahu ada 31 ijazah karyawan?," tanya Akma pada Selasa 15 April 2025 di Komisi D Gedung DPRD Surabaya.
Mengenai keberadaan ijazah yang ditahan tersebut, Diana mengungkapkan tidak mengetahui 31 ijazah pekerja tersebut.
"Saya tidak merasa menahan, saya tidak merasa. Saya kurang tahu ya, karena karyawan masuk 2 hari keluar, kita tidak ada waktu untuk hal seperti itu," jelasnya.
Saat korban Nila Handiarti menunjukkan tanda terima yang dikeluarkan oleh UD Sentoso Seal, Diana menolak menjawab secara pasti.
"Mestinya memang kalau merasa tidak puas itu ada jalurnya, karena nanti ada pihak-pihak yang tidak puas bisa maju kepolisian," paparnya.
"Kalau tidak ada bukti dan saya menyatakan dokumen itu palsu pasti ada konsekuensi hukumnya," imbuh Diana.
Saat ditanyai mengenai UD Sentoso Seal bergerak di bidang apa, Diana mengelak karena pada kali ini mendatangi hiring hanya bertujuan untuk klarifikasi penahanan ijazah.
"Kapasitas saya di sini menjawab klarifikasi, karena saat ini banyak ditunggangi oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab, seharusnya Disnaker tahu perusahaan saya di bidang apa," jelasnya. (*)