KETIK, RAJA AMPAT – Rapat paripurna keempat masa sidang kedua dalam rangka pembahasan Peraturan Daerah (Perda) tentang RAPBD Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2024 digelar di Aula Gedung Pari Kota Waisai, Senin (27/11/2023).
Tempat sidang paripurna kali ini dilaksanakan di tempat yang berbeda lantaran Kantor DPRK Raja Ampat, Papua Barat Daya dipalang oleh masyarakat yang diduga pemilik lahan.
Sekretaris Dewan (Setwan) Kabupaten Raja Ampat, Mansyur Syahdan saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemalangan tersebut.
Kata Mansyur, palang di Kantor DPRK Raja Ampat sebenarnya sudah dibuka mula hari ini setelah dipalang sejak beberapa hari lalu.
Buntut dari Pemalangan tersebut, aktivitas pelayanan di Kantor DPRK Raja Ampat sempat mengalami stagnansi.
Terkait pemindahan sidang paripurna ke Gedung Pari, Mansyur menjelaskan bahwa pemindahan sidang itu tidak bertentangan dengan tata tertib (tatib) yang telah ditetapkan.
"Yang penting pelaksanaannya tidak di luar wilayah hukum. Jadi pelaksanaan sidang ini tidak melanggar tatib," tandas Masyur.(*)