Kejar Target PTSL, Pemprov Jatim akan Bagikan 5000 Sertifikat Tanah

Jurnalis: Husni Habib
Editor: Mustopa

14 September 2023 04:57 14 Sep 2023 04:57

Thumbnail Kejar Target PTSL, Pemprov Jatim akan Bagikan 5000 Sertifikat Tanah Watermark Ketik
Gubernur Khofifah saat mmeberikan keterangan kepada awak media. (Foto: Husni Habib/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Pemprov Jatim secara masif melakukan pembagian sertifikat tanah kepada masyarakat untuk mengejar target Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Saat ini, pencapaian persentase Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) dan Peta Bidang Tanah (PBT) per 5 Januari 2023 untuk Jawa Timur telah mencapai 100%.

Capaian PTSL Jatim ini merupakan yang tertinggi di Indonesia tiga tahun berturut-turut sejak tahun 2020 hingga 2022.

"Detailnya capaian SHAT Jatim telah mencapai 823.552 dari target 812.665 atau telah mencapai 100 persen. Capaian Jatim lebih tinggi dari capaian nasional yang baru 90 persen," jelas Khofifah saat ditemui di Gedung Negara Grahadi, Kamis (14/9/2023).

Ia menambahkan, saat ini Pemprov bersama BPN Jatim juga berencana membagikan 5.000 sertifikat tanah wakaf kepada pesantren, madrasah, rumah ibadah, dan tempat pemakaman umum. Pasalnya masih banyak fasilitas umum tersebut yang belum memiliki sertifikat tanah.

"Akhir September ini rencananya akan dibagikan 5000 sertifikat tanah ke berbagai pesantren madrasah dan rumah ibadah di Jawa Timur," tambah Khofifah.

Perempuan yang juga menjabat sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria Jawa Timur ini menuturkan perlunya konsolidasi antar banyak pihak untuk menuntaskan permasalahan pertanahan yang ada di Jawa Timur.

Mulai dari pemetaan bidang tanah/persil dari tingkat desa sampai provinsi secara lebih akurat melibatkan kepala daerah, kepala kanwil BPN, kepala kantor pertanahan, dan kepala desa.

"Ini tentu bisa dilakukan konsolidasi mana-mana saja yang bisa disupport Pemprov Jatim dan mana yang bisa disupport Kabupaten/Kota," pungkasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

PTSL BPN Jatim Gubernur Khofifah Jawa timur sertifikat tanah Reforma Agraria