KETIK, MADIUN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun menahan tiga orang tersangka kasus penyalahgunaan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) di Perumahan Puri Asri Lestari (PAL).
Tiga tersangka yang ditahan kejaksaaan antara lain mantan Kepala Kantor ATR/BPN Kota Madiun, SU, bersama Direktur PT Puri Larasati Propertindo (PLP), HS, dan manajer operasional, TI.
"Kami menetapkan tersangka setelah dilakukan pemeriksaan saksi dan hasil perhitungan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," ucap Kepala Kejari Kota Madiun, Dede Sutisna, Rabu, 11 Desember 2024.
Hasil audit yang dilakukan BPKP mencatat, perbuatan ketiga pelaku ini membuat total kerugian negara sebesar Rp 2,4 miliar.
"Dari kasus ini mafia tanah beroperasi sudah mulai mengandeng pejabat yang berwenang seperti mantan kepala Kator ATR/BPN dilokasi tersebut," terang Dede.
Modus yang dilakukan pelaku dengan manipulasi site plan, pemecahan sertifikat yang tidak sesuai aturan, hingga penggelapan lahan PSU menjadi peringatan serius bagi masyarakat yang berencana membeli atau mengelola tanah.
"Dari sana ketiga pelaku mendapatkan keuntungan pribadi," terangnya.
Dengan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 undang-undang 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi "Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," bebernya. (*)
Kejari Kota Madiun memberikan tips untuk menghindari terjerat praktik mafia tanah berdasarkan pelajaran dari kasus ini:
1. Periksa Keabsahan Dokumen Tanah
Salah satu modus utama mafia tanah adalah manipulasi dokumen.
Pastikan seluruh dokumen, seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Bangunan (HGB), sesuai dengan data di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Dalam kasus di Madiun, pengembang memalsukan data site plan untuk menerbitkan sertifikat tambahan di luar ketentuan. Tips: Verifikasi dokumen tanah langsung ke BPN dan mintalah salinan peta bidang tanah untuk memeriksa keasliannya.
2. Cek Site Plan dan Penggunaan Lahan
Site plan adalah dokumen penting yang menunjukkan tata letak bangunan dan PSU seperti ruang terbuka hijau (RTH). Di Kota Madiun, pengembang harus menaati site plan yang telah disetujui Pemkot dalam membangun perumahan. Tips: Pastikan site plan telah mendapatkan persetujuan pemerintah daerah, Hindari membeli properti yang tidak mencantumkan alokasi PSU secara jelas.
3. Gunakan Jasa Notaris Terpercaya
Proses jual beli tanah harus melibatkan notaris untuk memastikan semua prosedur hukum terpenuhi. Notaris yang profesional dapat membantu mencegah dokumen palsu atau manipulasi data. Tips: Pilih notaris yang memiliki rekam jejak baik. Pastikan notaris memverifikasi dokumen tanah sebelum transaksi.
4. Hindari Proses Jual Beli yang Tidak Transparan
Praktik mafia tanah sering terjadi dalam transaksi yang kurang transparan. Dalam kasus di Madiun, penerbitan SHGB tanpa mengacu pada site plan resmi menandakan adanya proses yang tidak transparan. Tips: Pastikan seluruh proses jual beli tercatat dan dilaporkan. Hindari transaksi tunai tanpa bukti resmi.
5. Laporkan Dugaan Kecurangan
Jika Anda mencurigai adanya penyimpangan atau praktik mafia tanah, segera laporkan ke pihak berwenang. Tips: Gunakan layanan pengaduan di BPN atau kejaksaan. Dokumentasikan bukti kecurangan untuk mendukung laporan Anda. (*)