KETIK, SITUBONDO – Kasus dugaan korupsi penyaluran kredit UMKM di salah satu bank merah di Kabupaten Situbondo tahun 2023-2024, naik tahap penyidikan. Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Situbondo Ginanjar Cahya Permana, Rabu, 19 Maret 2025.
“Setelah melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dengan memeriksa pihak-pihak yang dianggap mengetahui adanya peristiwa hukum serta menganalisis dokumen – dokumen terkait, maka berdasarkan hasil ekspose Kejari Situbondo meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan menjadi tahap penyidikan,” jelas Kajari Situbondo Ginanjar Cahya Permana.
Sebenarnya, sambung Kajari Situbondo, tujuan Pemerintah dalam Penyaluran kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk mendukung pertumbuhan ekonomi lebih inklusif sangat baik.
Namun sayangnya, dikotori oleh oknum-oknum tak bertanggungjawab yang menyalahgunakan wewenangnya. “Tujuan penyaluran kredit Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebenarnya cukup baik. Tapi, pada praktiknya berbeda,” kata Kajari Situbondo.
Tim penyelidik pada Kejaksaan Negeri Situbondo, ungkap Kajari Ginanjar, menemukan dugaan peristiwa pidana terjadi pemufakatan jahat. Hal itu dilakukan oleh pihak-pihak yang memanfaatkan posisi mereka untuk memperoleh keuntungan pribadi atau orang lain yang menyalahgunakan penyaluran kredit UMKM .
“Dengan menyalahgunakan penyaluran kredit UMKM tersebut, menimbulkan kerugian keuangan. Untuk sementara ditemukan kerugian ratusan juta rupiah pada salah satu Bank BUMN di Kabupaten Situbondo. Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam memastikan proses hukum berlangsung dengan adil dan efektif,” tegasnya.
Untuk itu, Kajari Situbondo mengimbau kepada masyarakat jiga menemukan adanya tindakan melawan hukum agar segera melaporkan kepada Kejaksaan Negeri Situbondo baik datang langsung ke Kantor Kejaksaan Negeri Situbondo atau melalui website https://kejarisitubondo.kejaksaan.go.id/pengaduan-masyarakat/, atau nomor hotline Indera Adhyaksa: +62 821-4286-1413.
“Kejaksaan Negeri Situbondo akan terus mengupayakan penegakan hukum secara professional dan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana korupsi. Juga memastikan bahwa dana yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang menyalahgunakan wewenang,” tuturnya. (*)