Kontroversi Wacana Pembatasan Warung Kelontong, Ormas Pemuda Madura Desak Pengawasan Ritel Modern

Jurnalis: Gumilang
Editor: Muhammad Faizin

29 April 2024 11:42 29 Apr 2024 11:42

Thumbnail Kontroversi Wacana Pembatasan Warung Kelontong, Ormas Pemuda Madura Desak Pengawasan Ritel Modern Watermark Ketik
Ketua DPD BNPM Kabupaten Malang Husnul Hakim Syadad. (Foto : Dok Husunul)

KETIK, MALANG – Wacana pembatasan operasional toko kelontong atau Warung Madura masih terus jadi sorotan. Salah satunya dari organisasi massa DPD Barisan Nasional Pemuda Madura (DPD BNPM) Kabupaten Malang. Organisasi kepemudaan tersebut menilai keberadaan Warung Madura merupakan sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang seharusnya dilindungi oleh pemerintah. 

Ketua DPD BNPM Kabupaten Malang Husnul Hakim Syadad mengatakan, Warung Madura yang buka 24 jam tersebut bukanlah waralaba maupun franchise seperti toko modern. Hal itu berpengaruh pada konsekuensi hukumnya. 

"Bahwa Warung Madura bukan waralaba atau franchise yang tidak terikat aturan perda di suatu daerah," ujarnya melalui keterangan tertulis kepada Ketik.co.id, Senin, (29/4/2024).

Lebih lanjut ia mengatakan, Warung Madura merupakan UMKM milik perorangan yang seharusnya dilindungi oleh pemerintah. Sehingga, Warung Madura juga memperoleh hak sama dalam menjalankan sektor UMKM.

Justru yang seharusnya menjadi perhatian, menurut Husnul adalah toko ritel modern. Karena keberadaan toko ritel modern sudah menjamur dan letaknya berdekatan dengan pasar tradisional maupun warung kelontong. 

"Kami meminta pemerintah daerah memperketat pengawasan terhadap minimarket yang semakin menjamur dan semakin dekat dengan pasar tradisional. Dimana hal itu akan mematikan pasar tradisional," kata Husnul yang juga mantan Direksi Perumda PD Jasa Yasa Kabupaten Malang tersebut.

Menurutnya, pemerintah juga harus memperketat ijin operasional waralaba atau minimarket modern yang buka 24 jam. "Bahwa disinyalir banyak minimarket yang melanggar perda terkait jarak pendirian minimarket dengan pasar-pasar tradisional," sebutnya

Ditegaskan Husnul, Peraturan Daerah atau Perda harus ditegakkan. Jangan sampai menjamurnya minimarket ini mematikan pasar tradisional dan UMKM yang ada.

"Pemda harus terus melakukan pengawasan bahkan penindakan bagi minimarket yang melanggar perda. Selain itu, Pemda harus melindungi dan memberdayakan UMKM yang ada. Karena mereka sebagai tulang punggung penguatan ekonomi kerakyatan," tuturnya. (*) 

Tombol Google News

Tags:

DPD BNPM Kabupaten Malang Kabupaten Malang Warung Madura Husnul Hakim