Korupsi Hibah PMI, Eks Wakil Wali Kota Palembang dan Suami Ditahan

9 April 2025 01:22 9 Apr 2025 01:22

Thumbnail Korupsi Hibah PMI, Eks Wakil Wali Kota Palembang dan Suami Ditahan Watermark Ketik
Kajari Palembang Hutamrin., SH., MH, didampingi jajaran saat melakukan konfrensi pers dua tersangka korupsi Hibah PMI, Selasa Malam, 8 April 2025. (Foto: M Mahendra putra/Ketik.co.id)

KETIK, PALEMBANG – Usai diperiksa sebagai saksi, akhirnya Fitrianti Agustinda, mantan Wakil Wali Kota Palembang dan suaminya yang juga anggota DPRD Kota Palembang aktif Fraksi Partai Nasional Demokrat Dedi Siprianto ditahan Kejaksaan, Selasa malam, pukul 22.20 WIB, 8 April 2025.

Keduanya ditahan usai ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi pengelolaan dana hibah dan biaya pengganti pengelolaan darah di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang, periode 2022-2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Palembang Hutamrin didampingi Aryo Gopar Kasipidsus Aryo Gopar dan Kasubagbin Iwan serta jajaran mengatakan, penahanan dilakukan sesuai SOP dan arahan pimpinan serta mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Selain itu, penetapan tersangka dan penahanan kami lakukan berdasarkan dua alat bukti dan keterangan para saksi yang diperiksa berikut dokumen yang kami sita," tegasnya.

Lanjut Hutamrin, kedua tersangka ditahan di Lapas wanita klas 2 B merdeka untuk Fitri dan Rutan klas 1 A khusus Pakjo untuk Dedi selama 20 hari ke depan.

"Masing-masing kami lakukan penahanan di tempat berbeda selama 20 hari ke depan," jelasnya.

Sedangkan untuk angka pasti kerugian negara, Hutamrin menyatakan jika pihaknya sudah menyerahkan sepenuhnya pada BPKP dan tinggal menunggu hasil penghitungan dan angka pasti.

"Kerugian negara sedang dihitung BPKP," terangnya.

Untuk modus operandi, dua tersangka ini diduga menyalahgunakan dana hibah dan dana pengganti pengelolaan darah di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang, periode 2022-2023 yang tidak sesuai peruntukannya.

Mereka juga diduga kuat untuk kepentingan pribadi yang menyebabkan adanya potensi kerugian negara.

Keduanya dijerat pasal 2 dan 3 UU tiindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau mati.

Pantauan Ketik.co.id, keduanya nampak menggunakan rompi tahanan dan diborgol saat digiring ke mobil tahanan. Terdengar sayup, Fitri sempat melemparkan statment jika tidak ada dana hibah dan dirinya sudah bekerja secara profesional.

"Dana hibah tidak ada sama sekali, saya kerja Profesional, " tegas Fitri di tengah kerumunan pengawalan jaksa serta kerabat dan wartawan yang melakukan peliputan ketika menuju mobil operasional Pidsus kejari Palembang, bukan mobil tahanan semestinya.

Diketahui, tim Pidsus Kejari Palembang sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi, termasuk para staf dan petinggi PMI Kota Palembang. Di antaranya Dr. Hj. Makiani Mars selaku Wakil Ketua PMI Palembang, serta K. Sulaiman Amin selaku Ketua Bidang Organisasi PMI Palembang.

Selain itu, turut diperiksa sebagai saksi adalah Ir. Akhmad Bastari selaku Ketua Bidang Penanggulangan Bencana PMI Palembang, Dr.Ajeng Intan Estrie Amanda selaku Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PMI kota palembang, Ahmad Zulinto, Ketua Bidang PMR, para relawan PMI kota Palembang, dan Dr.Hj.Letizia selaku pihak Auto 2000 Palembang.(*)

Tombol Google News

Tags:

Kejaksaan Negeri Palembang fitrianti agustinda Korupsi Dana Hibah Wakil Wali Kota Palembang Kasus PMI Palembang