Kronologi Permufakatan Jahat Mafia Tanah Sebabkan Tol Lintas Sumatera Terbengkalai Bertahun-tahun

7 Maret 2025 09:10 7 Mar 2025 09:10

Thumbnail Kronologi Permufakatan Jahat Mafia Tanah Sebabkan Tol Lintas Sumatera Terbengkalai Bertahun-tahun Watermark Ketik
Tol Betung - Tempino Jambi yang belum selesai pengerjannya. (Foto: KemenPUPR)

KETIK, PALEMBANG – Setelah penetapan tersangka perkara korupsi dan dugaan praktik mafia tanah pengadaan lahan jalan tol Betung-Tempino Jambi 2024 terungkap, terbongkar juga cerita penyebab pembangungan tol strategis yang sejatinya akan mempercepat perjalanan dari Lampung, Palembang, Betung hingga Jambi ini terhambat bahkan nyaris terbengkalai.

Padahal, berdasarkan Peraturan Presiden 2014, pembangunan tol strategis lintas Sumatera ini termasuk prioritas. Harus rampung dan dapat dioperasikan sejak beberapa tahun lalu.

Menurut penelurusan khusus Ketik.co.id kepada beberapa sumber terpercaya, pembangunan nasional jalan tol ini terhambat berawal dari penetapan lokasi trase Betung-Tempino, Jambi oleh Bupati Musi Banyuasin (MUBA).

Trase itu digugat PT SMB dengan Direktur Utama HA alias H. Alim (tersangka kasus ini, red). HA yang dikenal sebagai konglomerat di Palembang itu menggugatnya karena menyebut trase itu masuk lahan HGU dan tambang yang dia kelola. 

Namun, seharusnya HGU bersifat peminjaman hak sementara dari negara. Dan kapanpun negara ingin membangun, harus dikembalikan dengan mekanisme diatur dalam pergantian lahan.

Namun, HA tetap mempersoalkan penetapan lokasi tol awal itu dengan melakukan gugatan PTUN yang sudah lewat waktu atau kadaluarsa. Gugatan tersebut akhirnya dimenangkan oleh PTUN. 

Tak tinggal diam, Pemkab MUBA yang kalah gugatan melakukan upaya hukum kembali. Anehnya, upaya hukum itu tiba-tiba dicabut sendiri sehingga putusan PTUN menjadi inkracht atau mempunyai kekuatan hukum tetap.

Selanjutnya, pada 2024 ditetapkan peninjauan lokasi (penlok) perubahan yang luasnya lebih besar. HA selaku Dirut PT SMB kembali mengajukan sanggahan terhadap 2 bidang tanah seluas 34 ha di Desa Peninggalan dan Simpang Tungkal sebagai tanah miliknya. Padahal, pihak BPN menyatakan itu tanah negara.

Lalu, terjadilah permufakatan jahat untuk mendapatkan uang pergantian lahan tol tersebut. HA meminta Amin Mansyur alias AM, mantan staf BPN MUBA, mengajukan sanggahan dengan melampirkan SHM. Tapi ternyata SHM itu bukan di area yang ditetapkan dalam daftar nominatif pembayaran tol sehingga ditolak oleh BPN MUBA. 

Kemudian, AH berusaha lagi mendapatkan uang pergantian tol di 2 bidang tanah seluas 34 ha Desa Peninggalan dan Simpang Tungkal. Dia membuat dan menandatangani surat pengakuan fisik pemilikan atas saran AM dan surat itu ditandatangani kades dan kadus atas perintah dan intervensi Y, pejabat Pemkab MUBA.

Hari ini AH dan AM telah ditetapkan penyidik sebagai tersangka dalam pasal 9 jo pasal 15 uu Tipikor dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain.

Pada saat penyidik mengecek ke lokasi, ternyata tanah trase tol yg diklaim HA adalah tanah negara dan bekas kawasan hutan.

Penyidik akhirnya melakukan penyelidikan dan penyidikan dugaan korupsi pasal 2 dan pasal 3 delik kerugian keuangan negara. Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, AH selaku Direktur PT SMB dinyatakan telah menguasai dan mengelola kebun tersebut seluas 900 ha lebih tanpa satu surat pun baik itu IUP maupun HGU. Lahan itu juga bagian dari lahan yang akan diklaimkan untuk mendapatkan pergantian uang tol .(*)

Tombol Google News

Tags:

Ok Mafia Tanah Korupsi koruptor tol lintas sumatera Tol Betung Tempino kasus tol sumatera