Merasa Dibenturkan dengan Kultur di Medsos, Tim Hukum Rio-Ulfi Lapor ke Bawaslu Situbondo

Jurnalis: Heru Hartanto
Editor: Muhammad Faizin

17 September 2024 19:00 17 Sep 2024 19:00

Thumbnail Merasa Dibenturkan dengan Kultur di Medsos, Tim Hukum Rio-Ulfi Lapor ke Bawaslu Situbondo Watermark Ketik
Tim Hukum Paslon Rio-Ulfi menyerahkan berkas laporan ke Ketua Bawaslu Kabupaten Situbondo, Selasa (17/09/2024) (Foto : Heru Hartanto / ketik.co.id)

KETIK, SITUBONDO – Tim Hukum Pasangan bakal cabup-cawabup Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo dan Ulfiyah (Rio-Ulfi) melaporkan sebuah akun Tiktok yang menggunakan nama dan logo Kabupaten Situbondo ke Bawaslu Kabupaten Situbondo, Selasa, 17 September 2024.

Mereka menilai, saat ini  banyak bersebaran tayangan di media sosial baik itu di Tik Tok, FB dan media sosial  lainnya, yang mengarah dan menjurus kepada fitnah. Hal itu dinilai tidak sehat karena sifatnya mengadu domba dan atau memutarbalikkan fakta. 

Hal ini dikhawatirkan bisa menjurus kepada perpecahan antar pondok pesantren. 

“Akun Tiktok yang menggunakan nama dan logo KABUAPATEN SITUBONDO ini membenturkan  salah satu pengasuh pondok pesantren di Situbondo. Dimana dalam postingannya  menyebutkan bahwa pengasuh netral dan tidak memihak kepada Mas RIO maupun Pak Karna. Dalam akun itu juga tertulis santri dan alumni dibenturkan,” jelas Kordinator Tim Hukum Rio-Ulfi, Abdurrahman Saleh saat berada di kantor Banwaslu Kabupaten Situbondo.

Selan itu, sambung Saleh, dalam tulisan di akun Tiktok tersebut juga menyebutkan, “Ini semua   kelakuan  Zainiye  yang mau mengobrak-abrik  pondok pesantren”.

Jelas, sambung Abdurrahman, isi konten Tiktok bernama dan menggunakan logo KABUPATEN SITUBONDO tersebut, membawa fitnah yang mengadu domba antara Zainiye (anggota DPRD Jatim) dengan pengasuh pondok pesantren.

“Oleh karena itu kami Tim Hukum Paslon Rio-Ulfi melaporkan akun tersebut ke Bawaslu Situbondo,” kata Abdurrahman Saleh.

Ironisnya, sambung Abdurrahman, akun tiktok tersebut menggunakan Logo Pemerintah Kabupaten Situbondo.

“Hal ini sangat menyalahi prinsip dasar demokrasi dalam pemilu, dan merupakan penyesatan dan yang akan merusak tatanan demokrasi yang ada di Kabupaten Situbondo. “Sikap dan tindakan tersebut menyalahi aturan hukum dan prinsip demokrasi yang sehat,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Situbondo, Ahmad Faridl Ma’ruf mengatakan, laporan Tim Hukum Paslon Rio-Ulfi masih akan diuji, apakah masuk ranah Bawaslu dan atau masuk ke ranah aparat penegak hukum.

“Saat ini proses pelaksanaan Pilkada Situbondo tahun 2024, masih belum masuk pada tahapan penetapan pasangan calon. Jadi, karena belum masuk penetapan paslon, maka kami masih akan menguji laporan tersebut.

Terkait isu-isu negatif yang bertebaran di media sosial yang saat ini dilaporkan ke Bawaslu Situbondo oleh Tim Hukum Paslon Rio-Ulfi, merupakan langkah pencegahan,” jelas Ketua Bawaslu Situbondo.

Lebih lanjut, Ahmad Faridl Ma’ruf menerangkan, langkah pencegahan ini agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan bersama di Kabupaten Situbondo.

"Oleh karena itu, kami mengapresiasi langkah pencegahan yang dilakukan Tim Hukum Rio-Ulfi. Saya juga berharap Tim Hukum tidak hanya melaporkan persoalan ini ke Bawaslu Situbondo saja, tapi kepihak terkait yang lainnya,” ujarnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Dibenturkan Dengan Kultur di Media Sosial Tim Hukum Rio-Ulfi lapor ke Bawaslu Situbondo Abd. Rahman Saleh Ahmad Faridl Ma’ruf