Naik 5 Persen, per Jemaah Bayar Ongkos Rp 56 Juta di Ibadah Haji 2024

Jurnalis: M. Rifat
Editor: Mustopa

29 November 2023 03:22 29 Nov 2023 03:22

Thumbnail Naik 5 Persen, per Jemaah Bayar Ongkos Rp 56 Juta di Ibadah Haji 2024 Watermark Ketik
Jemaah haji Indonesia 2023 saat tiba di Bandara Internasional Juanda, Surabaya (4/7/2023). (Foto: M.Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, JAKARTA – Pemerintah telah resmi menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 senilai Rp 93,4 juta. Dari nilai tersebut, pihaknya menyepakati Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2024 yakni sebesar Rp 56,046 juta per jemaah.

Jika dibandingan dengan tahun 2023, biaya haji 2024 untuk haji reguler mengalami kenaikan sekitar Rp 6-7 juta.

Berdasarkan ketetapan yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 6 April 2023 lalu, biaya jemaah haji reguler atau biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) berkisar antara Rp 44,3 juta hingga Rp 55,9 juta.

Angka ini didasarkan pada kesepakatan Komisi VIII DPR RI dan Kemenag dimana besaran rata-rata penyelenggaraan BPIH 2023 per jemaah untuk haji reguler sejumlah Rp 90.050.637,26. Sehingga besaran Bipih adalah Rp 49.812.700.

Bipih adalah biaya yang harus dibayarkan oleh calon jamaah haji. Bipih dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, biaya hidup, dan sebagian biaya layanan Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

Biaya Haji Tahun 2024

"Besaran rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1445 H atau 2024 M per jamaah untuk keberangkatan jamaah haji reguler sebesar Rp 93,410.286," ujar Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi saat membacakan hasil keputusan rapat Panja BPIH 2024 (27/11/2023) dilansir Suara.com jejaring nasional Ketik.co.id.

Dalam putusan tersebut, Ashabul Kahfi menjelaskan besaran dari jumlah ongkos haji yang dibayar jemaah adalah Rp 56.046.172 (60%) dan nilai manfaat sebesar Rp 37.364.114 (40%).

Hasil penetapan BPIH 2024 ini telah disepakati dengan adanya penandatanganan bersama antara Komisi VIII DPR RI dan Menteri Agama RI.

Persentase Bipih yang harus dibayar jamaah tahun 2024 dengan 2023 mengalami kenaikan sebesar 5 persen. Tahun 2023 nilai manfaat yang dibebankan kepada BPKH Rp 40.237.937 (44,7%) sementara Bipih-nya senilai Rp 49.812.700 (55,3%).

Penetapan biaya haji 2024 ini telah melewati serangkaian pembahasan di ruang lingkup Kemenag dan panitia kerja (Panja) DPR RI. Pembahasan di internal Panja terkait hal ini berlangsung alot selama dua pekan.

Usulan Awal Kemenag

Beberapa waktu lalu, Kemenag memberi usul terkait BPIH 2024 sebesar Rp 105 juta per jamaah. Usulan ini disampaikan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat Rapat Kerja bersama DPR RI yang membahas tentang Pembicaraan Pendahuluan BPIH dan Pembentukan Panja BPIH Tahun 1445 H/2024 M, Senin (13/11/2023).

"Pemerintah kemarin sudah menggelar rapat kerja dengan Komisi VIII untuk membahas biaya haji. Kita usulkan BPIH 2024 sebesar Rp 105 juta per jemaah. Usulan ini akan dijadikan pembahasan oleh Panja untuk disepakati berapa biaya haji 2024," jelas Menag dalam keterangan persnya, Selasa (14/11/2023).

Usulan Kemenag ini naik hingga Rp 15 juta dari yang sebelumnya Rp 90,05 juta. Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hilman Latief mengatakan kenaikan tersebut berdasarkan sejumlah faktor.

Di antaranya kenaikan kurs, baik Dolar maupun Riyal, hingga penambahan layanan. Hilman juga mengungkapkan bahwa selisih kurs saat ini berdampak pada kenaikan biaya layanan seperti transportasi bus shalawat.

Pada kegiatan rapat kerja bersama Panja Komisi VIII DPR RI, Rabu (22/11/2023), Kemenag menurunkan usulan BPIH 2024 yang sebelumnya Rp 105 juta menjadi Rp 93,4 juta.

Usulan BPIH 2024 senilai Rp 93,4 juta dari Kemenag tersebut lalu dibahas oleh Panja Komisi VIII DPR RI dalam rapat di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (22/11/2023). Penetapan besaran tersebut dilakukan setelah melewati pembahasan alot selama dua pekan.(*)

Tombol Google News

Tags:

jemaah haji Biaya Haji BIPIH Kemenag RI