OJK Izinkan Buyback Saham Tanpa RUPS, Strategi Redam Gejolak Pasar

20 Maret 2025 09:07 20 Mar 2025 09:07

Thumbnail OJK Izinkan Buyback Saham Tanpa RUPS, Strategi Redam Gejolak Pasar Watermark Ketik
Gedung OJK Jawa Timur. (Foto: Husni Habib/Ketik.co.id)

KETIK, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperbolehkan emiten melakukan pembelian kembali alias buyback saham tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebagai upaya menstabilkan bursa.

Hal ini merupakan langkah lanjutan usai Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami kejatuhan sebesar 1.682 poin atau minus 21,28 persen dari Highest to Date.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Inarno Djajadi mengatakan kebijakan ini dikeluarkan berkaitan dengan kondisi pasar yang terus berfluktuasi.

“Berkenaan dengan kondisi tersebut di atas, maka OJK menetapkan status kondisi lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf g POJK Nomor 13 Tahun 2023 (POJK 13/2013) sebagai kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan,” ujar Inarno, Rabu 19 Maret 2025.

Pelaksanaan pembelian kembali saham karena kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan juga wajib memenuhi ketentuan POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang pembelian kembali saham yang dikeluarkan oleh perusahaan terbuka.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan di pasar dan bisa mengurangi tekanan serta merupakan tindak lanjut dari pertemuan dengan para pemangku kepentingan di pasar modal yang diselenggarakan pada 3 Maret 2025 lalu.

"Kami juga berharap fleksibilitas bagi perusahaan terbuka dalam melakukan aksi korporasi untuk mengurangi tekanan harga saham," tambahnya 

Opsi kebijakan buyback saham tanpa RUPS ini merupakan salah satu kebijakan yang pernah dikeluarkan oleh OJK di Sektor Pasar Modal dan pada praktiknya dapat memberikan fleksibilitas bagi emiten untuk menstabilkan harga saham dalam kondisi volatilitas tinggi dan meningkatkan kepercayaan investor. (*)

Tombol Google News

Tags:

OJK rups IHSG Gejolak pasar keuangan