KETIK, MALANG – Otoritas Jasa Keuangan Malang (OKJ Malang mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dengan modus penipuan impersonation.
Kepala OJK Malang, Biger Adzanna Maghribi, menjelaskan impersonation adalah modus meniru atau menyalahgunakan nama, perusahaan, lembaga atau yayasan, situs online maupun sosial media milik entitas resmi untuk menipu masyarakat.
"Kadang kita temukan penipuan ini menggunakan nama dan foto tokoh atau pejabat di daerah. Penipu menggunakan berbagai modus untuk mencari korban," katanya dalam konferensi pers, Minggu 10 Maret 2025 malam.
Biger menyampaikan beberapa contoh kasus impersonation. Seperti, impersonation perusahaan dengan mencantumkan logo berizin dari OJK atau regulator terkait. Kemudian, Impersonation dari lembaga negara/perusahaan resmi yang menawarkan kerja sama.
Selain itu, ada juga modus impersonation dari perusahaan dalam negeri atau luar negeri dengan menawarkan penghasilan tambahan berupa pekerjaan paruh waktu.
"Impersonation yang mengaku dari pihak bank/perusahaan berizin yang menghubungi melalui saluran komunikasi pribadi," jelasnya.
Salah satu modus impersonation yang kerap ditemukan saat ini, urai Biger, adalah pelaku mengirimkan pesan pribadi kepada konsumen melalui SMS.
SMS tersebut biasanya mencantumkan informasi tentang transaksi mencurigakan, hadiah undian atau promo menarik. "Dalam SMS ini sering kali disertai dengan tautan berbahaya," tambahnya.
Berikut tips yang diberikan OJK Malang agar terhindar dari modus penipuan impersonation:
- Pastikan hanya mengunjungi situs resmi perusahaan/lembaga jasa keuangan.
- Tidak klik tautan sembarang apalagi dari pihak yang tidak dikenal.
- Tidak mudah tergiur oleh penawaran keuntungan hasil besar.
- Pastikan selalu legalitas perusahaannya, pastikan perusahaan atau produk tersebut memiliki izin resmi dari otoritas yang berwenang.
- Logis dalam menerima tawaran, oknum penipu umumnya mengiming-imingi dengan janji-janji manis dan untung besar dalam waktu singkat serta tanpa risiko.
- Apabila menerima SMS yang diduga merupakan penipuan, segera laporkan kepada pihak berwenang atau melalui kanal pengaduan resmi lembaga jasa keuangan dimaksud.
- Jangan memberikan data pribadi kepada siapapun seperti nomor kartu, kode OTP, kode CVV/CVC, PIN, ataupun password.
- Masyarakat dapat menghubungi Kontak OJK 157 melalui telepon (157) atau Whatsapp (081-157-157-157) dalam hal mengalami keraguan sebelum melanjutkan transaksi. (*)